Monday, January 18, 2021

 CONTOH KONTRAK KERJA


PERJANJIAN
ANTARA
PT. .............................. 
DENGAN
Sdr. ………..
NOMOR: ……..

 

Pada hari ini …… tanggal ……. bulan …….tahun ……….. (……….2020), bertempat di …….

, yang bertandatangan di bawah ini:

Nama                                      : Andrie Lesmana
Jabatan                                    : DIrektur Utama

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktur Utama PT. ............................  dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama                                      : ………
Tempat/Tanggal Lahir                        : ………
Alamat Sesuai KTP                  : ………

Nomor KTP                              : ………

Jabatan                                    : ……...

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Secara bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PII-IAK KEDUA dalam Perjanjian ini selanjutnya disebut PARA PIHAK” menyatakan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:


Pasal 1

PIHAK KEDUA bersedia mengikatkan diri dan mematuhi segala ketentuan mengenai ikatan bagi Pekerja di lingkungan PT. .................................................................... dan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini.

Pasal 2

(1)      PIHAK KEDUA berstatus sebagai calon pekerja dan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

(2)      Selain menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA wajib menjalani masa ikatan dinas.

(3)      Kumulatif masa percobaan dan masa ikatan dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) adalah 2 (dua) tahun.

Pasal 3

Selama masa percobaan dan masa ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, PARA PIHAK mempunyai Kewajiban dan Hak sebagai berikut:

  1.        Kewajiban

a.    PIHAK PERTAMA:

1)    Membayar gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada PIHAK KEDUA;

2)    Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada PIHAK KEDUA;

3)    Menyerahkan ijazah dan transkrip nilai asli setelah masa ikatan dinas berakhir atau PIHAK KEDUA telah membayar denda kepada PIHAK PERTAMA.

 

b.    PIHAK KEDUA:

1)    Mematuhi ketentuan Perjanjian ini, kode etik, tata tertib dan peraturan yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai-nilai yang beriaku di lingkungan PIHAK PERTAMA;

2)    Memberikan Ijazah dan transkrip nilai asli yang diakui oleh perusahaan;

3)    Lulus pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh PIHAK PERTAMA;

4)    Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah kerja PIHAK PERTAMA;

5)    Menjaga harta milik dan nama baik PIHAK PERTAMA dengan penuh tanggung jawab;

6)    Menjaga kerahasian dan informasi PIHAK PERTAMA;

7)    Membayar ganti rugi sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa sebab alasan yang sah.

 

2.         Hak

a.    PIHAK PERTAMA

1)    Melakukan pengakhiran hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja apabila PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

2)    Menahan ijazah dan transkrip nilai asli yang diakui oleh PIHAK PERTAMA;

3)    Menempatkan PIHAK KEDUA di seluruh wilayah kerja PIHAK PERTAMA.

 

b.    PIHAK KEDUA

1)    Menerima gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

2)    Mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 4

(1)     Selama Masa Percobaan, PEHAK KEDUA diberikan hak-hak sebagai berikut:

a.    Gaji setara dengan gaji yang telah di tetapkan oleh perusahaan ;

b.    Pakaian dinas pekerja; dan

(2)   Setelah masa percobaan dan dinyatakan lulus maka pihak kedua akan didaftar BPJS ketenagakerjaan

(3)   Dalam hal PIHAK KEDUA dinyatakan lulus masa percobaan, PIHAK KEDUA diberikan hak hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA

Pasal 5
Masa Ikatan Dinas terhitung mulai tanggal 01 januari 2021 sampai tanggal 31
Januari 2023.

 

Pasal 6

PIHAK KEDUA dapat diangkat menjadi pekerja PIHAK PERTAMA dengan ketentuan:

a.    Lulus pendidikan clan pelatihan

b.    Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;

c.    Dinyatakan sehat oleh Dokter berdasarkan dengan surat keterangan sehat yang di lakukan oleh PIHAK KEDUA; dan

d.    Mendapatkan rekomendasi penilaian baik oleh atasan PIHAK KEDUA.

 

Pasal 7

PIHAK KEDUA dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK KEDUA:

a.    Dinyatakan tidak lulus pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh PT. FAS PERKASA JAYA;

b.    Melanggar disiplin tingkat berat sesuai aturan yang berlaku;

c.    Dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan dengan kekuatan hukum yang tetap.

 

Pasal 8

(1)     Perjanjian ini berakhir apabila:

a.    Jangka Waktu Perjanjian ini berakhir;

b.    PIHAK KEDUA dinyatakan tidak Iulus masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

c.    PIHAK  KEDUA  diberhentikan  oleh  PIHAK  PERTAMA  dengan  alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

d.    PIHAK KEDUA meninggal dunia;

e.    PIHAK  KEDUA  dinyatakan  sakit  jasmani  atau  rohani  berdasarkan pemeriksaan dokter/Rumah Sakit yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA sehingga PIHAK KEDUA tidak dapat menjalani masa ikatan dinas;

f.     PIHAK KEDUA mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa sebab alasan yang sah.

(2)     Apabila pengakhiran perjanjian terjadi disebabkan keadaan oleh keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.

 

Pasal 9

PIHAK KEDUA secara langsung atau tidak langsung, selama atau setelah Perjanjian ini berakhir, dilarang memberitahukan kepada siapapun semua informasi yang bersifat rahasia kecuali untuk kepentingan Perusahaan, termasuk tidak terbatas pada konsep, teknik, metode, sistem rancangan dan data keuangan, pekerjaan pengembangan atau eksperimen yang berhubungan dengan informasi bisnis lainnya atau informasi yang diwajibkan untuk diperlakukan sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, atau setiap informasi yang diwajibkan untuk diperlakukan sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, atau setiap informasi yang bersifat rahasia yang diedarkan melalui sistem elektronik internal atau Iainnya kecuali telah memperoleh persetujuan PIHAK PERTAMA.

 

 

Pasal 10

(1)     Dalam hal terjadi sengketa berkenaan dengan Perjanjian ini, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah mencapai mufakat.

(2)     Dalam hal musyawarah tetap tidak dapat menyelesaikan sengketa, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan meialui jalur hukum dengan memilih domisili hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Pasal 11

Hal-hal lain yang belum atau belum cukup diatur serta perubahan-perubahan dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan PARA PIHAK yang akan dituangkan kedalam bentuk Perjanjian Tambahan (addendum), yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak: dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1(satu) rangkap Iainnya untuk PIHAK KEDUA.

 

 

 

PIHAK KEDUA

 

 

 

 

PIHAK PERTAMA

………….

 

……….