Sunday, September 14, 2014

Mewujudkan Rasa Syukur Atas Kemerdekaan Dan Pokok Pemikiran Dalam Undang-Undang Dasar 1945



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Dewasa ini, banyak sekali masyarakat yang tidak memahami tentang pengertian Undang-undang Dasar  1945. Tidak hanya masyarakat para pelajar sekalipun ada juga yang kurang mengerti akan arti Undang-undang Dasar 1945.  Mereka hanya sekedar membaca pada saat upacara bendera hari senin berlangsung, tanpa memahami maksud dan tujuan pembacaan Undang-undang Dasar 1945.
Undang-Undang dasar 1945 sering kita dengar pada saat upacara bendera hari senin, namun tidak semua sekolah yang menyelenggarakan upacara bendera setiap hari senin. Bagi sekolah-sekolah yang berada di perkotaan, para pelajarnya dapat mendengar pembacaan Undang-undang Dasar, tetapi bagi sekolah yang berada jauh dari pusat kota, serta tdak memiliki lapangan yang cukup memadai, mereka terpaksa untuk tidak megadakan upacara bendera pada hari senin.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
 UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli1959.
Zaman untuk memperdebatkan maksud dan isi Pancasila dan UUD telah lama lewat dan lampau. Berdebat tentang Pancasila dan UUD akan berarti suatu tanda kebimbangan akan ratusan rakyat sekarang kepada pengorbanan bagi peranan pelaksanaan luhur segala pejuang yang mengorbankan harta benda dan jiwa raga, yang telah ditaburkan di depan dan belakang pertempuran dalm revolusi kemerdekaan yang belum selesai.
Tegak kukuhnya tugu pahlawan di tengah-tengah kota Surabaya ini mewajibkan kita masing-masing tetap menundukan kepala terhadap pengorbanan luhur para pahlawan, demi berlangsungnya cita-cita proklamasi berdasarkan pancasila.
“… The Indonesian in soerabaya took no account of the Idea; when one man fell, another came forward, … The brens continued to speak, the piles of the dead at the barricade mounted, but more and more Indonesian came forward trampling on the fallen.”
Hening khidmatnya makam pahlawan yang tersebar di seluruh plosok tanah air tidak membenarkan kita untuk ragu-ragu terhadap fungsi dan nilai Pancasila maupun UUD bagi kehidupan Negara dan bangsa Indonesia.
Dengan lebih mendalami aspek-aspek yang menyangkut fungsi dan nilai pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar filsafat dan pandangan hidup Negara dan bangsa, kita akan lebih meyakininya, lebih mengerti kekayaan isinya sehingga akan lebih mencintainya.  

1.2.Rumusan Masalah
a.       Jelaskan pengertian UUD 1945 ?
b.      Bagaimana mewujudkan rasa syukur atas kemerdekaan?
c.       Sebutkan pokok-pokok pikiran dalam UUD 1945?
1.3.Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka dapat di ambil tujuan penulisannya adalah Agar siswa dapat mengerti tentang UUD 1945 dan Pokok pikiran dalam UUD 1945 serta tau bagaimana cara mewujudkan rasa syukur terhadap kemerdekaan.

1.4.Metode Penulisan
Dalam proses pengumpulan data – data untuk penulisan makalah ini, harus menggunakan beberapa metode penulisan, untuk mendapatkan data yang akurat dan sesuai.
a.       Studi Kepustakaan
Yaitu kegiatan pengumpulan data-data yang berhubungan dengan tugas akhir baik dari membaca buku, juga naskah lainnya di perpustakaan.
b.      Internet
Yaitu kegitan untuk mengumpulkan data informasi yang dilakukan dengan cara mengambilkan data dari internet .


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Pengertian UUD 1945
Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
1.      Bagian pembukaan, terdiri atas 4 alinea
2.      Bagian batang tubuh, terdiri dari 6 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan pengalihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
3.      Bagian penjelasan, yang meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Pada UUD disahkan olek PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh saja, sedangkan penjelasan belum termasuk didalamnya. Setelah naskah resmi dimuat dan disiarkan dalam berita republic Indonesia pada tanggal15 Februari 1946, penjelasan terebut telah menjadi bagian daripadanya, sehingga pengertian UUD 1945 seperti yng dinyatakan diatas meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
Sedangkan undang-undang dasar menurut UUD 1945 adalah hukum tertulis. Sebagai hukum, UUD itu mengikat bagi pemerintah, lembaga Negara/masayarakat, serta bagi warga Indonesia dimanapun berada. Dan sebagai hukum,  undang-undang itu berisikan norma-norma, aturan-aturan\ atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Undang-undang dasar merupakan sumber hukum, peraturan atau keputusan pemerintah termasuk kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi, dan pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan UUD 1945.
UUD sebagai hukum tertulis mempunyai kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku dan menempati kedudukan yang tinggi, yang mempunyai fungsi sebagai alat pengontrol bagi norma hukum yang kedudukannya lebih rendah, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Selain UUD sebagai hukum dasar tertulis, masih ada hokum lainnya yang tidak tertulis, yaitu dalam penjelasan UUD 1945 dinyatkan sebagai “Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis’ yang dikenal dengan sebutan konvensi. Konvensi merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam praktik kenegaraan yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar. Dengan adanya konvensi itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Isi daripada UUD 1945 bersifat singkat, yaitu hanya berisikan sebanyak 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat tambahan. Hal ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan UUD Negara lain seperti misalnya UUD Philipina, demikian pula jika dibandingkan dengan konstitusi RIS (1946) dan UUDS (1950). Selain bersifat singkat, UUD 1945 juga bersifat supel.
Sifat singkat dan supel dari UUD 1945 ini dinyatakan dalam penjelsan yang memuat alas an sebagai berikut;
1.      UUD sudah cukup apabila memuat aturan pokok saja, yaitu hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social. Sedangkan penyelenggaraan aturna-aturan pokok tersebut diserahkan kepada undang-undang yang lebuh mudah caranya membuat, mengubah dan mencabut.
2.      Masyarakat dan Negara Indonesia masih harus berkembang dan hidup secara dinamis, karena harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat, dan tidak perlu tergesa-gesa memberikan kristansi.
3.      Sifat dari atran tertulis itu mengikat, karena itu makin supel (elastic) sifat aturan itu, makin baik dan harus dijaga agar system UUD jangan sampai ketinggalan zaman dan jangan sampai membuat Undang-undang yang lekas usang.
Adanya sifat dari UUD 1945 tidak berarti bahasa UUD tidak lengkap atau mengabaikan kepastian hukum, karena untuk aturuan-aturan pokok atau penyelenggaraannya lebuh lanjut dapat diserahkan pada aturan-aturan yang kedudukannya lebih rendah meskipun UUD itu tidak sempurna. Apabila semangat penyelenggara pemerintah itu baik, UUD itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara.

2.2.Mewujudkan Rasa Syukur Atas Kemerdekaan
Bangsa Indonesia patut mensyukuri kemerdekaan yang telah diraih lewat proses pengorbanan yang panjang dan perlu mewujudkannya dalam usaha membangun bangsa ini. Hal ini tersirat dalam sambutan Mensesneg Hatta Rajasa yang bertindak sebagai inspektur upacara dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-62 di lingkungan Sekretariat Negara, Jumat pagi (17/8).
Rasa syukur tersebut harus kita wujudkan di dalam kesungguhan kita untuk bekerja mengisi kemerdekaan ini sebagaimana tadi telah disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dimana esensi berbangsa dan bernegara adalah melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, mensejahterakan masyarakat, dan ikut menjaga ketertiban dunia. papar Mensesneg.
Mensesneg menambahkan, tema peringatan HUT ke-62 RI tahun ini yang berbunyi, Dengan Semangat Persatuan dan Etos Kerja, Kita Percepat Pertumbuhan Ekonomi dan Penanggulangan Kemiskinan untuk Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat Indonesia, telah ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengikuti gerak langkah pembangunan bangsa Indonesia. Tekad Pemerintah untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia dan mengurangi angka kemiskinan tidak hanya tergambar pada tema tersebut, namun juga dalam isi pidato kenegaraan yang telah disampaikan Presiden di Gedung DPR, Jakarta, kamis (16/8).
Secara tegas dikatakan, di dalam RAPBN Tahun 2008 dan Nota Keuangan bahwa kita memang mencapai kemajuan-kemajuan bahkan sebenarnya kita telah melewati masa-masa krisis dan saat ini kita bergerak maju dengan angka pertumbuhan yang cukup baikâ.
Mengakhiri sambutannya, Mensesneg Hatta Rajasa mengingatkan kepada seluruh pejabat dan pegawai untuk bersama-sama membangun dan mempertahankan loyalitas kepada bangsa dan negara, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan kapasitas profesi masing-masing dengan dedikasi tinggi, membangun karakter positif dan kerjasama kolektif untuk mencapai hasil yang maksimal.
Dalam acara ini, Mensesneg dengan didampingi Sekretaris Kabinet, Sekretaris Wakil Presiden, Sekretaris Militer, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Deputi Mensesneg Bidang Sumber Daya Manusia, dan Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Administrasi, juga menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wirakarya kepada para pejabat di lingkungan Sekretariat Negara sebagai penghargaan atas dharma bhakti mereka yang besar terhadap bangsa dan negara serta Tanda Kehormatan Satyalancana Karyasatya kepada para pegawai yang selama 10 tahun, atau 20 tahun, atau 30 tahun lebih secara terus menerus mengabdi kepada negara. Selain itu, Mensesneg juga berkesempatan untuk menyerahkan kenang-kenangan secara simbolis kepada para pensiunan.
Upacara HUT ke-62 RI di lingkungan Sekretariat Negara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pegawai dari Sekretariat Kabinet, Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Sekretariat Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Sekretariat Bakornas PB, Sekretariat Wantannas, Sekretariat KPK, Sekretariat BP Gelora Bung Karno, Sekretariat Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran, dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden. (HUMAS-SETNEG)

2.3.Pokok-pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
1.      Makna Tiap-tiap Alinea Pembukaan
a.       Alinea Pertama Berbunyi :
“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Hal ini menunjukan kuatnya pendirian dan keteguhan bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah serta untuk menentang dan menghapuskan penjajahan ditas dunia.
            Alinea ini mengungkapkan tentang suatu dalil objektif yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, sehingga harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa didunia dapat merasahakan hak asasinya. Disinilah nilai moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia, selain dalil objektif ada juga kandungan dari alinea tersebut yaitu pernyataan subjektif, yakni apresiasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
            Dalil diatas meletakan tugas/kewajiban kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
b.      Alinea kedua berbunyi :
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
            Apa yang dikehendaki oleh par apengantar kemerdekaan ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk terus mewujudkannya.
            Alinea ini menunjukan adanya ketepatn dan ketajaman penilaian,yaitu:
Ø  Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai kepada tinkat yang menentukan.
Ø  Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Ø  Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih ahrus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c.       Alinea ketiga berbunyi :
“ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
            Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur serta pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan. Dan alinea ini juga mewujudkan ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d.      Alinea keempat berbunyi :
“ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berdaulat rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/ perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
            Alinea ini merumuskan dengan padat “tujuan dan prinsip-prinsip dasar“ untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini mengandung adanya penegasan :
Ø  Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ø  Negara berbentuk Republik dan berkedaulatan Rakyat.
Ø  Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu :
ü  Ketuhanan Yang Maha Esa
ü  Kemanusiaan yang adil dan beradab
ü  Persatuan Indonesia
ü  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
ü  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.      Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam batang tubuh UUD 1945.
Pokok-pokok pikiran yang dimaksud teriri dari empat pokok pikiran yaitu :
a.       Pokok pikiran pertama : Persatuan
“ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pengertian ini diterima pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
              Jadi, Negara mengatasi segala macam paham golongan atau perseorangan. Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah yanag menjadi suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukan pokok pikiran “Persatuan” dengan pengertian yang lazim, Negara. Penyelengara Negara dan setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau perseorangan.
a.       Pokok pikiran kedua : “Keadilan Sosial”
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Ini merupakan pokok pikiran “Keadilan Sosial”yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
b.      Pokok pikiran ketiga : “Kerakyatan”
Yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas Kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh Karen itu, system Negara yang termasuk dalam Undang-undang dasar harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan /perwakilan.
               Alinea ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran “kedaulatan rakyat” yang menyatakan kedaulatan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
              Namun hasil Amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam pasal 6A ”Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan langsung oleh rakyat”. Hal ini membuktikan adanya perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat.
c.       Pokok pikiran keempat : “ Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab”
d.      Yang terkandung dalam “Pembukaan” Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara lain intuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar falsafah Negara Pancasila.

 
BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Dari sumber-sumber yang didapat dan pembahasan dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi di seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.
Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan.     
Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.  Dan apabila diperhatikan keempat pokok pikiran itu tampaklah, bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari palsafah Negara.

3.2. Saran-saran
Diharapkan bagi masyarakat khususnya mahasiswa dapat memahami Undang-Undang Dasar 1945 agar mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga Negara. Perlu diadakannya pembahasan yang lebih lanjut agar informasi yang diperoleh lebih lengkap dan komprehensif bagi pengembangan ilmu pengetahuan.


DAFTAR PUSTAKA

Drs. Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma. (Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta; Paradigma, 2003)

Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta. (Alhaj, S.Z.S. pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, Pendidikan Pancasila, Jakarta; Paradigma, 1995)

Soeprapto, H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP- Pusat. (H.Z.A, Soeparto, Pancasila sebagai Sistem Filsafat, Jakarta; Balai pustaka, 2000)

Tim Penulis PPKn. 2004 Mahir PPKn SMU Kelas 3 Semester II. Bandung: PT. REMAJA ( Tim penulis, Mahir PPKN SMU Kelas 3 Semester II, Bandung; Balai Pustaka, 2004)