Mewujudkan Rasa Syukur Atas Kemerdekaan Dan Pokok Pemikiran Dalam Undang-Undang Dasar 1945
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Dewasa ini, banyak
sekali masyarakat yang tidak memahami tentang pengertian Undang-undang
Dasar 1945. Tidak hanya masyarakat para pelajar sekalipun ada juga yang
kurang mengerti akan arti Undang-undang Dasar 1945. Mereka hanya sekedar
membaca pada saat upacara bendera hari senin berlangsung, tanpa memahami maksud
dan tujuan pembacaan Undang-undang Dasar 1945.
Undang-Undang dasar 1945
sering kita dengar pada saat upacara bendera hari senin, namun tidak semua sekolah
yang menyelenggarakan upacara bendera setiap hari senin. Bagi sekolah-sekolah
yang berada di perkotaan, para pelajarnya dapat mendengar pembacaan
Undang-undang Dasar, tetapi bagi sekolah yang berada jauh dari pusat kota,
serta tdak memiliki lapangan yang cukup memadai, mereka terpaksa untuk tidak
megadakan upacara bendera pada hari senin.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45,
adalah hukum
dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan
sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia
berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia
berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara
aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli1959.
Zaman untuk
memperdebatkan maksud dan isi Pancasila dan UUD telah lama lewat dan lampau.
Berdebat tentang Pancasila dan UUD akan berarti suatu tanda kebimbangan akan
ratusan rakyat sekarang kepada pengorbanan bagi peranan pelaksanaan luhur
segala pejuang yang mengorbankan harta benda dan jiwa raga, yang telah
ditaburkan di depan dan belakang pertempuran dalm revolusi kemerdekaan yang
belum selesai.
Tegak kukuhnya tugu
pahlawan di tengah-tengah kota Surabaya ini mewajibkan kita masing-masing tetap
menundukan kepala terhadap pengorbanan luhur para pahlawan, demi berlangsungnya
cita-cita proklamasi berdasarkan pancasila.
“… The Indonesian in soerabaya took no
account of the Idea; when one man fell, another came forward, … The brens
continued to speak, the piles of the dead at the barricade mounted, but more
and more Indonesian came forward trampling on the fallen.”
Hening khidmatnya makam
pahlawan yang tersebar di seluruh plosok tanah air tidak membenarkan kita untuk
ragu-ragu terhadap fungsi dan nilai Pancasila maupun UUD bagi kehidupan Negara
dan bangsa Indonesia.
Dengan lebih mendalami
aspek-aspek yang menyangkut fungsi dan nilai pancasila dan UUD 1945 sebagai
dasar filsafat dan pandangan hidup Negara dan bangsa, kita akan lebih
meyakininya, lebih mengerti kekayaan isinya sehingga akan lebih
mencintainya.
1.2.Rumusan
Masalah
a. Jelaskan
pengertian UUD 1945 ?
b. Bagaimana
mewujudkan rasa syukur atas kemerdekaan?
c. Sebutkan
pokok-pokok pikiran dalam UUD 1945?
1.3.Tujuan
Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas
maka dapat di ambil tujuan penulisannya adalah Agar siswa dapat mengerti
tentang UUD 1945 dan Pokok pikiran dalam UUD 1945 serta tau bagaimana cara
mewujudkan rasa syukur terhadap kemerdekaan.
1.4.Metode
Penulisan
Dalam proses
pengumpulan data – data untuk penulisan makalah ini, harus menggunakan beberapa
metode penulisan, untuk mendapatkan data yang akurat dan sesuai.
a.
Studi Kepustakaan
Yaitu
kegiatan pengumpulan data-data yang berhubungan dengan tugas akhir baik dari
membaca buku, juga naskah lainnya di perpustakaan.
b.
Internet
Yaitu kegitan
untuk mengumpulkan data informasi yang dilakukan dengan cara mengambilkan data
dari internet .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian UUD 1945
Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah
keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
1.
Bagian
pembukaan, terdiri atas 4 alinea
2.
Bagian
batang tubuh, terdiri dari 6 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan pengalihan, dan 2
ayat aturan tambahan.
3.
Bagian
penjelasan, yang meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Pada UUD disahkan olek PPKI dalam
sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh
saja, sedangkan penjelasan belum termasuk didalamnya. Setelah naskah resmi
dimuat dan disiarkan dalam berita republic Indonesia pada tanggal15 Februari
1946, penjelasan terebut telah menjadi bagian daripadanya, sehingga pengertian
UUD 1945 seperti yng dinyatakan diatas meliputi pembukaan, batang tubuh, dan
penjelasan.
Sedangkan undang-undang dasar
menurut UUD 1945 adalah hukum tertulis. Sebagai hukum, UUD itu mengikat bagi
pemerintah, lembaga Negara/masayarakat, serta bagi warga Indonesia dimanapun
berada. Dan sebagai hukum, undang-undang itu berisikan norma-norma,
aturan-aturan\ atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Undang-undang dasar merupakan sumber
hukum, peraturan atau keputusan pemerintah termasuk kebijaksanaan pemerintah
harus berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi, dan pada
akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan UUD 1945.
UUD sebagai hukum tertulis mempunyai
kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku dan menempati
kedudukan yang tinggi, yang mempunyai fungsi sebagai alat pengontrol bagi norma
hukum yang kedudukannya lebih rendah, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang
Dasar.
Selain UUD sebagai hukum dasar
tertulis, masih ada hokum lainnya yang tidak tertulis, yaitu dalam penjelasan UUD
1945 dinyatkan sebagai “Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis’ yang dikenal dengan
sebutan konvensi. Konvensi merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi
kekosongan yang timbul dalam praktik kenegaraan yang tidak terdapat dalam
Undang-Undang Dasar. Dengan adanya konvensi itu tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Isi daripada UUD 1945 bersifat
singkat, yaitu hanya berisikan sebanyak 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal
aturan peralihan, dan 2 ayat tambahan. Hal ini sangat berbeda jika dibandingkan
dengan UUD Negara lain seperti misalnya UUD Philipina, demikian pula jika
dibandingkan dengan konstitusi RIS (1946) dan UUDS (1950). Selain bersifat
singkat, UUD 1945 juga bersifat supel.
Sifat singkat dan supel dari UUD 1945
ini dinyatakan dalam penjelsan yang memuat alas an sebagai berikut;
1. UUD sudah cukup apabila memuat
aturan pokok saja, yaitu hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi
kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk
menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social. Sedangkan
penyelenggaraan aturna-aturan pokok tersebut diserahkan kepada undang-undang
yang lebuh mudah caranya membuat, mengubah dan mencabut.
2. Masyarakat dan Negara Indonesia
masih harus berkembang dan hidup secara dinamis, karena harus melihat segala
gerak-gerik kehidupan masyarakat, dan tidak perlu tergesa-gesa memberikan
kristansi.
3. Sifat dari atran tertulis itu
mengikat, karena itu makin supel (elastic) sifat aturan itu, makin baik dan
harus dijaga agar system UUD jangan sampai ketinggalan zaman dan jangan sampai
membuat Undang-undang yang lekas usang.
Adanya sifat dari UUD 1945 tidak
berarti bahasa UUD tidak lengkap atau mengabaikan kepastian hukum, karena untuk
aturuan-aturan pokok atau penyelenggaraannya lebuh lanjut dapat diserahkan pada
aturan-aturan yang kedudukannya lebih rendah meskipun UUD itu tidak sempurna.
Apabila semangat penyelenggara pemerintah itu baik, UUD itu tentu tidak akan
merintangi jalannya Negara.
2.2.Mewujudkan
Rasa Syukur Atas Kemerdekaan
Bangsa Indonesia patut mensyukuri kemerdekaan yang telah
diraih lewat proses pengorbanan yang panjang dan perlu mewujudkannya dalam
usaha membangun bangsa ini. Hal ini tersirat dalam sambutan Mensesneg Hatta
Rajasa yang bertindak sebagai inspektur upacara dalam upacara peringatan Hari
Kemerdekaan RI ke-62 di lingkungan Sekretariat Negara, Jumat pagi (17/8).
Rasa syukur tersebut harus kita wujudkan di dalam kesungguhan
kita untuk bekerja mengisi kemerdekaan ini sebagaimana tadi telah disebutkan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dimana esensi berbangsa dan bernegara
adalah melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan
bangsa, mensejahterakan masyarakat, dan ikut menjaga ketertiban dunia. papar
Mensesneg.
Mensesneg menambahkan, tema peringatan HUT ke-62 RI tahun ini
yang berbunyi, Dengan Semangat Persatuan dan Etos Kerja, Kita Percepat
Pertumbuhan Ekonomi dan Penanggulangan Kemiskinan untuk Mewujudkan Keadilan dan
Kesejahteraan bagi Rakyat Indonesia, telah ditetapkan oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono untuk mengikuti gerak langkah pembangunan bangsa Indonesia.
Tekad Pemerintah untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia dan mengurangi
angka kemiskinan tidak hanya tergambar pada tema tersebut, namun juga dalam isi
pidato kenegaraan yang telah disampaikan Presiden di Gedung DPR, Jakarta, kamis
(16/8).
Secara tegas dikatakan, di dalam RAPBN Tahun 2008 dan Nota
Keuangan bahwa kita memang mencapai kemajuan-kemajuan bahkan sebenarnya kita
telah melewati masa-masa krisis dan saat ini kita bergerak maju dengan angka
pertumbuhan yang cukup baikâ.
Mengakhiri sambutannya, Mensesneg Hatta Rajasa mengingatkan
kepada seluruh pejabat dan pegawai untuk bersama-sama membangun dan
mempertahankan loyalitas kepada bangsa dan negara, memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat sesuai dengan kapasitas profesi masing-masing dengan dedikasi
tinggi, membangun karakter positif dan kerjasama kolektif untuk mencapai hasil
yang maksimal.
Dalam acara ini, Mensesneg dengan didampingi Sekretaris
Kabinet, Sekretaris Wakil Presiden, Sekretaris Militer, Sekretaris Menteri Sekretaris
Negara, Deputi Mensesneg Bidang Sumber Daya Manusia, dan Deputi Sekretaris
Kabinet Bidang Administrasi, juga menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana
Wirakarya kepada para pejabat di lingkungan Sekretariat Negara sebagai
penghargaan atas dharma bhakti mereka yang besar terhadap bangsa dan negara
serta Tanda Kehormatan Satyalancana Karyasatya kepada para pegawai yang selama
10 tahun, atau 20 tahun, atau 30 tahun lebih secara terus menerus mengabdi
kepada negara. Selain itu, Mensesneg juga berkesempatan untuk menyerahkan
kenang-kenangan secara simbolis kepada para pensiunan.
Upacara HUT ke-62 RI di lingkungan Sekretariat Negara ini
juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pegawai dari Sekretariat Kabinet,
Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Sekretariat Kementerian Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal, Sekretariat Bakornas PB, Sekretariat Wantannas,
Sekretariat KPK, Sekretariat BP Gelora Bung Karno, Sekretariat Pelaksana
Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran, dan Sekretariat Dewan Pertimbangan
Presiden. (HUMAS-SETNEG)
2.3.Pokok-pokok Pikiran yang Terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945
1.
Makna
Tiap-tiap Alinea Pembukaan
a. Alinea Pertama Berbunyi :
“ Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Hal ini menunjukan kuatnya pendirian
dan keteguhan bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah
serta untuk menentang dan menghapuskan penjajahan ditas dunia.
Alinea
ini mengungkapkan tentang suatu dalil objektif yaitu bahwa penjajahan tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, sehingga harus ditentang dan
dihapuskan agar semua bangsa didunia dapat merasahakan hak asasinya. Disinilah
nilai moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia, selain dalil objektif
ada juga kandungan dari alinea tersebut yaitu pernyataan subjektif, yakni
apresiasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Dalil
diatas meletakan tugas/kewajiban kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk
senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan
setiap bangsa.
b. Alinea kedua berbunyi :
“ Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”.
Apa
yang dikehendaki oleh par apengantar kemerdekaan ialah Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu
menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk terus mewujudkannya.
Alinea
ini menunjukan adanya ketepatn dan ketajaman penilaian,yaitu:
Ø Bahwa perjuangan pergerakan di
Indonesia telah sampai kepada tinkat yang menentukan.
Ø Bahwa momentum yang telah dicapai
tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Ø Bahwa kemerdekaan tersebut bukan
merupakan tujuan akhir tetapi masih ahrus diisi dengan mewujudkan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c. Alinea ketiga berbunyi :
“ Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”.
Alinea
ini memuat motivasi spiritual yang luhur serta pengukuhan dari proklamasi
kemerdekaan. Dan alinea ini juga mewujudkan ketaqwaan bangsa Indonesia kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
d. Alinea keempat berbunyi :
“ Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berdaulat rakyat dengan berdasarkan kepada
ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarata/ perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”
Alinea
ini merumuskan dengan padat “tujuan dan prinsip-prinsip dasar“ untuk mencapai
tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Dengan rumusan yang panjang dan
padat ini mengandung adanya penegasan :
Ø Negara Indonesia mempunyai fungsi
yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ø Negara berbentuk Republik dan
berkedaulatan Rakyat.
Ø Negara Indonesia mempunyai dasar
falsafah Pancasila, yaitu :
ü Ketuhanan Yang Maha Esa
ü Kemanusiaan yang adil dan beradab
ü Persatuan Indonesia
ü Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
ü Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung
dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung
pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam batang tubuh UUD 1945.
Pokok-pokok pikiran yang dimaksud
teriri dari empat pokok pikiran yaitu :
a.
Pokok
pikiran pertama : Persatuan
“
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Dalam pengertian ini diterima pengertian Negara persatuan,
Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
Jadi,
Negara mengatasi segala macam paham golongan atau perseorangan. Negara menurut
pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia
seluruhnya. Inilah yanag menjadi suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Rumusan ini menunjukan pokok pikiran “Persatuan” dengan pengertian yang lazim,
Negara. Penyelengara Negara dan setiap warga Negara wajib mengutamakan
kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau perseorangan.
a. Pokok pikiran kedua : “Keadilan Sosial”
Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Ini merupakan pokok
pikiran “Keadilan Sosial”yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat.
b. Pokok pikiran ketiga : “Kerakyatan”
Yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945, Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan
atas Kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh Karen itu, system Negara
yang termasuk dalam Undang-undang dasar harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan
berdasar atas permusyawaratan /perwakilan.
Alinea
ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran “kedaulatan rakyat”
yang menyatakan kedaulatan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
Namun
hasil Amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam pasal 6A ”Presiden dan Wakil
Presiden dipilih dalam satu pasangan langsung oleh rakyat”. Hal ini membuktikan
adanya perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR,
khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh
rakyat.
c. Pokok pikiran keempat : “ Ketuhanan
Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab”
d. Yang terkandung dalam “Pembukaan”
Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi
mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara lain intuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab”, ini membuktikan bahwa
pokok pikiran ini merupakan dasar falsafah Negara Pancasila.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari sumber-sumber yang didapat dan
pembahasan dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Pokok pikiran pertama: Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi di seluruh
rakyat Indonesia.
Pokok pikiran kedua: Negara hendak
mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.
Pokok pikiran ketiga: Negara yang
berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan atau
perwakilan.
Pokok pikiran keempat: Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab. Dan apabila diperhatikan keempat pokok pikiran itu tampaklah,
bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari palsafah Negara.
3.2. Saran-saran
Diharapkan bagi masyarakat khususnya
mahasiswa dapat memahami Undang-Undang Dasar 1945 agar mengetahui hak dan
kewajibannya sebagai warga Negara. Perlu diadakannya pembahasan yang lebih
lanjut agar informasi yang diperoleh lebih lengkap dan komprehensif bagi
pengembangan ilmu pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Drs.
Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
(Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta; Paradigma, 2003)
Alhaj,
S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan Pancasila.
Jakarta. (Alhaj, S.Z.S. pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, Pendidikan
Pancasila, Jakarta; Paradigma, 1995)
Soeprapto,
H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP- Pusat. (H.Z.A,
Soeparto, Pancasila sebagai Sistem Filsafat, Jakarta; Balai
pustaka, 2000)
Tim
Penulis PPKn. 2004 Mahir PPKn SMU Kelas 3 Semester II. Bandung: PT. REMAJA (
Tim penulis, Mahir PPKN SMU Kelas 3 Semester II, Bandung; Balai
Pustaka, 2004)