Makalah Bank Umum
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Keadaan bank pada masa sekarang memegang peranan penting,
karena jika dilihat dari kondisi masyarakat sekarang hamper semua orang
berkaitan dengan lembaga keuangan.
Seperti kita ketahui sejarah perbankan mulai dikenal sejak
zaman Babylonia, kemudian terus berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi.
Kemudian kegiatan perbankan terus berkembang hingga ke daratan Eropa, hingga
akhirnya berkembang sampai ke Asia Barat yang menyebar ke seluruh dunia,
terutama daerah jajahan Eropa.
Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran
yang, sehingga dalam sejarah perbankan arti bank dikenal sebagai meja tempat
menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal
dengan perdagangan valuta asing (money changer).
Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang
lagi menjadi tempat penitipan uang, yang kini dikenal dengan kegiatan simpanan
(tabungan). Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang.
Kegiatan perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat,
dimana bank tidak lagi sekesar sebagai tempat menukar uang atau tempat
menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat
mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat Negara dan bahkan
sampai tingkat internasional.
Di Indonesia sendiri sejarah perbankan di Indonesia tidak
terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Bank-Bank yang ada itu antara
lain:
1. De Javasche Bank
2. De Post Poar Bank
3. Hulp en Spaar Bank
4. De Algemenevolks Crediet Bank
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM)
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang
Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, jepang dan Eropa.
Bank-bank tersebut antara lain:
1. Bank Nasional Indonesia
2. The Bank of China
3. Batavia Bank
4. Hongkong & Shanghai Bank
5. The Yokohama Species Bank
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju
dan berkembang, selain itu praktek perbankan juga sudah tersebar sampai ke
pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank
Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (BPRS).
Secara teoritis, lembaga keuangan dapat dikelompokan menjadi
lembaga keuangan bank dan nonbank, dalam pembicaraan sehari-hari bank dikenal
sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro,
tabungan dan deposito. Kemudian bank dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang
(kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Di samping itu, bank juga dikenal
sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam
bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak,
uang kuliah, dan lain-lain.
Bank itu sendiri memiliki beberapa fungsi, tugas dan
tanggung jawab, serta terdapat beberapa jenis bank yang ditinjau melalui
beberapa aspek. Dan tidak menutup kemungkinan, dimana adanya hubungan antara
nasabah dengan bank.
Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai hal-hal tersebut.
Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai hal-hal tersebut.
1.2.Rumusan Masalah
1.
Apa definisi dari bank ?
2.
Apa saja jenis-jenis bank dan fungsi dari bank itu sendiri ?
3.
Apa saja tugas dan tanggungjawab bank ?
4.
Bagaimana hubungan nasabah dengan bank ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Definisi Bank
Bank merupakan istilah yang diberikan oleh masyarakat untuk
menamai realitas yang mereka ciptakan. Karena itu antara satu masyarakat dengan
masyarakat lain menyebut realitas tersebut dengan nama yang berbeda meskipun substansinya
sama.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Artinya, aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang
keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah
keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan
dana ini merupakan kegiatan utama perbankan.
Berikut ini adalah definisi/pengertian bank menurut para
ahli dan berbagai sumber:
1.
Dahlan
Siamat
Menurut Dahlan Siamat, bank didefinisikan sebagai suatu badan
usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak
lainnya kemudia mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta
menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
F.E.
Perry
Menurut F.E. Perry, bank adalah suatu badan usaha yang
traksaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah,
menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas
perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan
tersebut sampai dibuthkan untuk pembayaran kembali.
3.
Somary
Somary menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang aktif
memberikan kredit kepada nasabah, untuk jangka pendek, menengah, atau jangka
panjang, bank pemerintah memperoleh dana dari anggaran belanja Negara yang
disisihkan, sedangkan bank swasta memperoleh modal dari saham. Apabila modal
saham tidak mencukupi, maka bank dapat melakukan pengumpulan dana melalui:
a. Kredit likuiditas dari bank sentral
b. Pinjaman dari bank-bank dalam dan luar
negeri
c. Penerbitan saham baru, obligasi dan
sertifikat bank
Keuntungan yang diperoleh bank berasal dari selisih antara
bunga kredit yang diterima dan yang dikeluarkan.
Dari pengertian-pengertian di atas maka dapat disimpulkan
kembali pengertian umum tentang bank, yaitu lembaga keuangan yang usahanya
menyerap dana dari kelompok masyarakat yang berkelebihan dana menyalurkannya
kepada kelompok masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan dana serta memenuhi
persyaratan terntentu untuk diberikan bantuan dana tersebut.
2.2.Jenis dan Fungsi Bank
1.
Jenis-jenis Bank
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi
bank, serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak
pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan
wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi
pemilikan saham yang ada serta akte pendiriannya.
Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah
yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu
(kecamatan) jenis perbankan juga dibagi ke dalam caranya menentukan harga jual
dan harga beli.
Adapaun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:
Adapaun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:
a.
Dilihat
dari segi Fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967
jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
1) Bank Umum
2) Bank Pembangunan
3) Bank Tabungan
4) Bank Pasar
5) Bank Desa
6) Lambung Desa
7) Bank Pegawai
8) Dan Bank lainnya.
Namun setelah keluar UU Pokok perbankan Nomor 7 Tahun
1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI. Nomor 10 Tahun 1998
maka jenis perbankan terdiri dari:
1) Bank Umum
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Di mana Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsinya
menjadi bank Umum sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lambung Desa dan Bank
Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
1)
Bank
Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu, Bank Umum disebut
juga sebagai Bank Devisa
2)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu,
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga disebut sebagai Bank non-devisa.
b.
Dilihat
dari Segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikannya maksudnya adalah siapa
saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte
pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank
dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut:
1)
Bank
Milik Pemerintah
Di mana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh
pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
Contah bank milik pemerintah antara lain
• Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
• Bank Rakyat Indonesia (BRI)
• Bank Tabungan Negara (BTN)
2)
Bank
Milik Swasta Nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh
swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula
pembgian keuntungannya untuk keuntungan swasta juga.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain:
• Bank Muamalat
• Bank Central Asia
• Bank Bumi Putra
• Bank Danamon
3)
Bank
Milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan
yang berbadan koperasi. Sebagai contoh adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
4)
Bank
Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar
negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah aing. Jelas kepemilikannya
pun dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contoh Bank Milik Asing antara lain:
• Deutsche Bank
• Bank of Amerika
• Bank of Tokyo
c.
Dilihat
dari Segi Status
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank
dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas
pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan
penilaian-penilaian dengan criteria tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1)
Bank
Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar
negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan,
misalnya transfer keluar negeri, inkasi keluar negeri, travelers cheque,
pembukaan dan pembayaran letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk
menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2)
Bank
Non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksankan
transaksi sebagai bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan
daripada bank devisa, di mana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas
Negara.
d.
Dilihat
dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam
menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok.
1)
Bank
yang berdasarkan prinsp konvensional
Asal mula bank di Indonesia dibawa oleh colonial Belanda
sehingga mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank
yang berorientasi pada prinsip konvensial. Dalam mencari keuntungan dan
menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip
konversional menggunakan dua metode, yaitu:
a) Menentukan bunga sebagai harga, baik
untuk produk simpana seperti giro, tabungan maupun deposito. Penentuan harga
ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih
tinggi dari suku bunga pinjaman maka dikenal dengan nama negative spread.
b)
Untuk
jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan
berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. System pengenaan
biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
2) Bank yang
berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di
Indonesia. Namun, di luar negeri terutama di Negara-negara Timur Tengah bank
yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama.
bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga
produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank
berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum Islam
antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau
kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank
yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut.
a)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi
hasil (mudharabah)
Mudharabah merupakan akad kerja sama antara dua pihak, di
mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola.
Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak yaitu 60%
untuk bank dan 40% untuk peminjam, namun pembagian keuntungan dihitung setelah
disisihkannya hasil keuntungan untuk mengembalikan modal.
b)
Pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musharakah)
Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau
lebih untuk melakukan usaha. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal
dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.
c)
Prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah)
Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok
dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus lebih
dulu memberithukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang
diinginkannya.
d)
Pembiayaan barang modal berdasarkan
sewa murni tanpa pilihan (Ijarah)
e)
Atau dengan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewakan dari pihak bank oleh pihak
lain (ijarah wa iqtina)
2. Fungsi Bank
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992, Bab I
pasal 3, dijelaskan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapaun fungsi-fungsi perbankan secara umum antara lain
sebagai berikut:
a.
Fungsi perantaraan dalam transaksi
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah yang satu
dengan yang lainnya jika keduanya melakukan transaksi. Dalam hal ini kedua
orang tersebut tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup
memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya.
b.
Fungsi tabungan dan perkreditan
Pada dasarnya, bank merupakan tempat penitipan atas
penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit. Sebagai tempat penyimpanan uang
(tabungan), yang pada hakekatnya sama dengan deposito berjangka. Dalam kaitan
ini, Islam menerapkan istilah tabungan Mudharabah.
c.
Fungsi stabilitas moneter melalui
suku bunga
Sebetulnya, tidak ada perbedaan tajam antara bunga dan riba.
Islam dengan jelas dan tegas melarang semua bentuk bunga betapapun hebat dan
meyakinkannya nama yang diberikan kepadanya. Tetapi dalam ekonomi kapitalistik,
bunga adalah pusat berputarnya system perbankan. Bahkan dikatakan bahwa tanpa bunga,
system perbankan menjadi tanpa nyawa dan seluruh perekonomian akan lumpuh.
d.
Fungsi transaksi uang sebagai
komoditas
Dalam pandangan Islam, uang adalah sebagai alat penukar,
bukan komoditi. Peranan uang ini dimaksudkan untuk melengkapi ketidakadilan dalam
ekonomi tukar menukar.
e.
Penghimpun dana untuk menjalankan
fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang
secara garis besat ada tiga sumber, yaitu:
1)
Dana
yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian
2)
Dana
yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3)
Dana
yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang
berupa Kredit Likuiditas dan Call Money ( dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik
oleh bank yang meminjam).
2.3.Tugas dan Tanggung Jawab bank
1. Tugas Bank
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
1)
Menetapkan
sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2)
Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
- Operasi pasar
terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan
tingkat diskonto
- Penetapan
cadangan wajib minuman dan
- Pengaturan
kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran system
pembayaran
1)
Melaksanakan
dan memberikna persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2)
Mewajibkan
penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya
3)
Menetapkan
penggunaan alat pembayaran
c.
Mengatur dan mengawasi bank
1)
Melaksanakan
pengawasan bank secara langung dan tidak langsung. Pelaksanaa pengawasan
dilakukan antara lain dengan:
2)
Mewajibkan
bank untuk mengampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata
cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3)
Melakukan
pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila
diperlukan.
2.
Tanggung Jawab Bank
Adapun tanggung jawab bank dapat diuraikan sebagai berikut:
a
Bertindak
sebagai pemegang kas pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas
pemerintah sesuai peraturan perundangan.
b
Bank
Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri,
menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajinan keuangan pemerintah
terhadap pihak luar negeri.
c
Pemerintah
wajib meminta pendapat bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam
sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang
berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang temasuk kewenangan
Bank Indonesia.
d
Bank
Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai
rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara serta kebijakan lain yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e
Dalam
hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat urang Negara, pemerintah wjib
terlebih dahulu berkonsultasi dengan dewan perwakilan rakyat. Bank Indonesia
dapat membantu penerbitn fasilitas pembiayaan darurat dan juga kecuali yang
berjangka pendek dalam rangka operasi pengendalian moneter.
f
Bank
Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah. Dalam hal Bank
Indonesia melanggar ketentuan tersebut, maka perjanjian pemberian kredit kepada
pemerintah tersebut batal demi hukum.
2.4.Hubungan Nasabah dengan Bank
Hubungan bank dengan nasabah penyimpan dapat disimak dari
beberapa pasal UU No. 7 Tahun 1992 UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan.
Dari pasal-pasal tersebut dapat terlihat bahwa hubungan bank dengan nasabah oenyimpan berdasrkan perjanjian/kontrak yang diserbut dengan perjanjian penyimpanan dana.
Dari pasal-pasal tersebut dapat terlihat bahwa hubungan bank dengan nasabah oenyimpan berdasrkan perjanjian/kontrak yang diserbut dengan perjanjian penyimpanan dana.
Ada beberapa hubungan nasabah dengan bank yang diatur dalam
Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, Undang-Undang No.23 Tahun
1999 tentang bank Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun
2004 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
dan peraturan pelaksaan yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Hubungan kepercayaan
Hubungan ini dapat dilihat dari pasal 1 angka 2, pasal 1
angka 5 dan pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dari beberapa pasal
tersebut dapat diketahui bahwa bank adalah lembaga perantra/intermediasi,
dimana bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, di sini
muncul hubungan hokum antara bank dengan nasabah penyimpan, nasabah penyimpan
mempercayakan dana simpanannya kepada bank untuk dikelola, untuk itu nasabah
penyimpan mempercayakan dana simpanannya dengan bunga. Kemudian oleh bank dana
simpanan tersebut disalurkan kepada nasabah peminjam, di sini muncul juga hubungan
hokum antara bank dengan nasabah peminjam, bank menyalurkan dana simpanan
kepada nasabah oeminjam dalam bentuk kredit, yang artinya bank juga
mempercayakan dana itu kepada nasabah peminjam untuk dikelola, dan untuk itu
bank berhak atas pengembalian dana yang dipinjamkan dengan bunganya.
2.
Hubungan kerahasiaan
Pasal 40 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan menentukan
bahwa:
1)
Bank
wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya,
kecuali dalam hal sebagimana dimaksudkan dalam pasal 41, pasal 41A, pasal 42,
pasal 43, pasal 44, dan pasal 44A.
2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak Terafiliasi.
Pelanggaran oleh anggotaa Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai
bank, atau pihak terafiliasi lainnya terhadap ketentuan Rahasia Bank tersebut
di atas di ancam dengan pidana yang berat oleh pasal 47 ayat (2) UU No. 10
Tahun 1998 tentang perbankan.
3.
Hubungan menjamin simpanan nasabah
penyimpan
Hubungan ini diatur dalam pasal 37B UU No.10 Tahun 1998
tentang Perbankan, bahwa
1)
Setiap
bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan,
2)
Untuk
menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan,
3)
Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berbentuk badan hukum
Indonesia.
4.
Hubungan kepedulian terhadap resiko
nasabah
Hubungn ini diatur dalam pasal 29 ayat 4 UU No.10 Tahun 1998
tentang perbankan dan Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005 tentang
Transparansi Informasi Produk bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, tanggal
20 januari 2005 bahwa untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan
informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubung dengan
transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Menurut pasal 12 No.7/6/PBI/2005
tersebut, bank yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam No.7/6/PBI/2005
dikenakan sanksi administrative sesuai dengan Pasal 52 UUNo.10 Tahun 1998
tentang perbankan yang berupa teguran tertulis, dan pelanggaran itu dapat
diperhitungkan dengan komponen tingkat kesehatan bank, namun jika pelanggaran
dilakukan dengan sengaja oleh anggota direksi dan pegawai dari bak yang
bersangkutan dapat diadukan oleh nasabah karena telah melakukan tindak pidana
dan dajatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal 49 ayat (2) huruf b UU No. 10
Tahun 1998 tentang perbankan.
5.
Hubungan kepedulian terhadap
pengaduan nasabah
1) Hubungan ini diatur dalam Pasal 2
PBI No.7/7/PBI/2005, bahwa
Bank wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan nasabah dan atau perwakilan nasabah,
Bank wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan nasabah dan atau perwakilan nasabah,
2) Untuk menyelesaikan penagduan, bank
wajib menerapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis yang meliputi:
a)
Penerimaan pengaduan
b)
Penanganan dan penyelesaian pengaduan
c)
Pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Jika terjadi pelanggaran kewajiban bank yang termuat antara
lain dalam Pasal 2 dan 3 PBI No.7/7/PBI/2005, maka menurut Pasal 17 PBI
No/7/7/PBI/2005, bank dikenai sanksi administrative sesuai dengan Pasal 52 UU
Perbankan yang berupa teguran tertulis, dan pelanggaran itu dapat
diperhitungkan dengan komponen tingkat kesehatan bank, namun dengan adanya
ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan maka Direksi dari bank yang
bersangkutan dapat diadukan oleh nasabah sebagai telah melaksanakan tindak
pidana dan dijatuhi sanksi pidana.
Hak-hak nasabah penyimpan terhadap bank dalam ke lima
hubungan yang muncul dari UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan di atas memang
bertujuan untuk memberikan perlindungn terhadap nasabah penyimpan, hal itu bias
terlihat ketika terjadi pelanggaran kewajiban bank dalam hubungan-hubungan
tersebut, UU No.10 Tahun 1998 Perbankan mengatur/memberikan sanksi berupa
sanksi administrative terhadap bank yang bersangkutan dan sanksi pidana bagi
Direksi, Komisaris, pegawai bank yang bersangkutan yang sengaja melanggar
kewajiban tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan
yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya
Jenis-jenis bank ditinjau dari
beberapa segi antara lain:
1. Dilihat dari
segi fungsinya
2. Dilihat dari
segi kepemilikannya
3. Dilihat dari
segi status
4. Dilihat dari
segi cara menentukan harga.
Bank memiliki fungsi di antaranya:
1. Sebagai
pemantau dalam transaksi
2. Sebagai
tabungan dan perkreditan
3. Stabilitas
moneter melalui suku bunga
4. Transaksi uang
sebagai komoditas.
Tugas-tugas bank yaitu:
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
3.
Mengatur dan mengawasi bank
Adapun tanggung jawab bank
diantaranya:
1
Bertindak
sebagai pemegang kas pemerintah
2
Pemerintah
wajib meminta pendapat bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam
sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang
berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang temasuk kewenangan
Bank Indonesia
Hubungan nasabah dengan bank :
1. Hubungan
kepercayaan
2. Hubungan
kerahasiaan
3. Hubungan
menjamin simpanan nasabah penyimpan
4. Hubungan
kepedulian terhadap resiko nasabah
5. Hubungan kepedulian terdapat pengaduan
nasabah
DAFTAR PUSTAKA
Parmudi, Muchammad. 2005. Sejarah
dan Doktrin Bank Islam. Yogyakarta: KUTUB
Kasmir. 2010. Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers
Triandaru, Sigit dan budisantoso,
Totok. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat
Muhammad. 2007. Lembaga
Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu - See more at: http://makalahvall.blogspot.com/2013/05/makalah-pengertian-fungsi-bank.html#sthash.rXPBblsQ.dpuf