CONTOH KONTRAK KERJA
PERJANJIAN
ANTARA
PT. ..............................
DENGAN
Sdr. ………..
NOMOR: ……..
Pada hari ini ……
tanggal ……. bulan …….tahun ……….. (……….2020), bertempat di …….
, yang
bertandatangan di bawah ini:
Jabatan : DIrektur Utama
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Direktur Utama PT. ............................ dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Tempat/Tanggal Lahir : ………
Alamat Sesuai KTP : ………
Nomor KTP :
………
Jabatan :
……...
dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PII-IAK KEDUA dalam Perjanjian ini selanjutnya disebut “PARA PIHAK” menyatakan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan
dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK KEDUA
bersedia mengikatkan diri dan mematuhi segala ketentuan mengenai ikatan bagi Pekerja di lingkungan PT. .................................................................... dan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
ini.
Pasal 2
(1)
PIHAK
KEDUA berstatus sebagai calon pekerja dan menjalani masa percobaan selama 3
(tiga) bulan.
(2)
Selain
menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA wajib
menjalani masa ikatan dinas.
(3)
Kumulatif masa percobaan dan masa ikatan dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) adalah 2 (dua) tahun.
Pasal 3
Selama masa
percobaan dan masa ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, PARA PIHAK mempunyai Kewajiban dan Hak sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA:
1)
Membayar
gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada PIHAK KEDUA;
2)
Memberikan
pendidikan dan pelatihan kepada PIHAK KEDUA;
3)
Menyerahkan
ijazah dan transkrip nilai asli setelah masa ikatan dinas berakhir atau PIHAK KEDUA telah membayar denda kepada PIHAK PERTAMA.
b. PIHAK KEDUA:
1)
Mematuhi
ketentuan Perjanjian ini, kode etik, tata tertib dan peraturan yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai-nilai yang beriaku di lingkungan PIHAK PERTAMA;
2)
Memberikan
Ijazah dan transkrip nilai asli yang diakui oleh perusahaan;
3)
Lulus pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh PIHAK PERTAMA;
4)
Bersedia
ditempatkan di seluruh Wilayah kerja PIHAK PERTAMA;
5)
Menjaga
harta milik dan nama baik PIHAK PERTAMA dengan penuh tanggung jawab;
6)
Menjaga
kerahasian dan informasi PIHAK PERTAMA;
7)
Membayar
ganti rugi sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA
apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri atas permintaan
sendiri atau mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa sebab alasan yang sah.
2.
Hak
a. PIHAK PERTAMA
1)
Melakukan
pengakhiran hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja apabila PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
2)
Menahan ijazah dan transkrip nilai asli yang diakui oleh PIHAK PERTAMA;
3)
Menempatkan
PIHAK KEDUA di seluruh wilayah kerja PIHAK PERTAMA.
b. PIHAK KEDUA
1) Menerima gaji, tunjangan
dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4;
2) Mendapatkan pendidikan dan
pelatihan yang diadakan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
(1) Selama Masa Percobaan, PEHAK KEDUA diberikan hak-hak sebagai berikut:
a. Gaji setara dengan gaji yang
telah di tetapkan oleh perusahaan ;
b. Pakaian dinas pekerja; dan
(2) Setelah masa percobaan dan
dinyatakan lulus maka pihak kedua akan didaftar BPJS ketenagakerjaan
(3) Dalam hal PIHAK KEDUA dinyatakan lulus masa
percobaan, PIHAK KEDUA diberikan hak hak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA
Pasal 5
Masa Ikatan Dinas terhitung mulai tanggal 01 januari 2021 sampai tanggal 31 Januari 2023.
Pasal 6
PIHAK KEDUA dapat
diangkat menjadi pekerja PIHAK PERTAMA dengan
ketentuan:
a. Lulus pendidikan clan
pelatihan
b. Tidak sedang menjalani
hukuman disiplin;
c. Dinyatakan sehat oleh
Dokter berdasarkan dengan surat keterangan sehat yang di lakukan oleh PIHAK
KEDUA; dan
d. Mendapatkan rekomendasi penilaian baik oleh atasan
PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PIHAK KEDUA dapat
dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK
KEDUA:
a.
Dinyatakan
tidak lulus pendidikan dan pelatihan yang
diadakan oleh PT. FAS PERKASA JAYA;
b.
Melanggar
disiplin tingkat berat sesuai aturan yang berlaku;
c.
Dinyatakan
melakukan tindak pidana kejahatan dengan kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 8
(1)
Perjanjian
ini berakhir apabila:
a.
Jangka
Waktu Perjanjian ini berakhir;
b.
PIHAK KEDUA dinyatakan tidak Iulus masa percobaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c.
PIHAK KEDUA
diberhentikan oleh PIHAK
PERTAMA dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7;
d.
PIHAK KEDUA meninggal dunia;
e.
PIHAK KEDUA dinyatakan sakit jasmani atau rohani berdasarkan pemeriksaan dokter/Rumah Sakit yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA sehingga PIHAK KEDUA tidak dapat menjalani masa ikatan dinas;
f.
PIHAK KEDUA mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa sebab alasan yang sah.
(2)
Apabila pengakhiran perjanjian terjadi disebabkan keadaan oleh keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.
Pasal 9
PIHAK KEDUA secara
langsung atau tidak langsung, selama atau setelah Perjanjian ini berakhir, dilarang memberitahukan kepada siapapun semua informasi yang bersifat
rahasia kecuali untuk kepentingan Perusahaan, termasuk tidak terbatas pada
konsep, teknik, metode, sistem rancangan dan data keuangan, pekerjaan pengembangan atau eksperimen yang berhubungan dengan informasi bisnis lainnya atau informasi yang diwajibkan untuk diperlakukan sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, atau setiap informasi yang diwajibkan untuk diperlakukan sebagai sesuatu yang bersifat rahasia,
atau setiap informasi yang bersifat rahasia yang
diedarkan melalui sistem elektronik internal atau Iainnya kecuali telah memperoleh persetujuan PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
(1) Dalam hal terjadi sengketa berkenaan dengan
Perjanjian ini, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan sengketa secara
musyawarah mencapai mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah tetap tidak dapat
menyelesaikan sengketa, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan
meialui jalur hukum dengan memilih domisili hukum yang tetap pada Pengadilan
Negeri Banda Aceh.
Pasal 11
Hal-hal lain yang belum atau belum cukup diatur serta perubahan-perubahan dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan PARA PIHAK yang akan dituangkan kedalam bentuk Perjanjian Tambahan (addendum), yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak: dapat dipisahkan dari
Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian
ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu)
rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1(satu) rangkap
Iainnya untuk PIHAK
KEDUA.
PIHAK KEDUA |
PIHAK PERTAMA |
…………. |
………. |
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home