Makalah Bank Syariah
BAB I
A. Latar
Belakang
Dasar perbankan syariah mengacu kepada ajaran
agama Islam yang bersumber pada al-Qur’an, al-Hadits/ as-Sunnah, dan Ijtihad.
Ajaran agama Islam yang bersumber pada wahyu Ilahi dan sunaturosul mengajarkankepada umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang baik di dunia yangsekaligus memperoleh kehidupan yang baik di akhirat. Hal ini berarti, bahwa
dalam mengerjakan kehidupan di dunia tidak dapat dilakukan dengan menghalalkan
segala cara, tapi harus dilakukan melalui gerakan amal saleh.
“Bank Syariah adalah bank yang kegiatan
usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan prinsip syariah
adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam” (UU No. 21/2008 ttg
Perbankan Syariah).
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan
Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.
Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang
operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi
SAW. Antonio dan Perwataatmadja membedakan menjadi dua pengertian, yaitu Bank
Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah
bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara
beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits. Bank
yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam
beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.
Dalam keuangan syariah menekankan pentingnya
keselarasan aktivitas keuangan dengan norma dan tuntunan syariah. Aturan
terpenting dalam kegiatan keuangan syariah adalah pelarangan riba (memperanakan
uang dan mengharapkan hasil tanpa menanggung risiko). Ahli fiqh menilai ini
sangat kental eksistensinya dalam aktivitas keuangan konvensional.
Untuk itulah pada kesempatan kali ini
kelompok kami akan coba mencari tahu tentang Perbankan Syariah secara lebih
rinci yaitu mulai dari pengertian perbankan syariah, konsep dasar perbankan
syariah, fungsi perbankan syariah, peran perbankan syariah, prinsip dasar
perbankan syariah dan perbandingan perbankan syariah dengan perbankan
konvensional.
Kami mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan
yang kami cantumkan dalam rumusan masalah dari kutipan-kutipan laman website di
google, sumber bacaan lain berupa artikel, majalah islam dan buku referensi
terkait ekonomi islam
Semoga apa yang kami tuangkan dalam makalah
ini dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan dan menambah wawasan pembaca
makalah.
B. Rumusan
Masalah
a. Apa
pengertian Perbankan Syariah ?
b. Jelaskan
Konsep Dasar yang digunakan dalam Perbankan Syariah?
c. Sebutkan Fungsi
Perbankan Syariah?
d. Apa Peran
Perbankan Syariah?
e. Apasaja Prinsip
Dasar yang dipakai dalam Perbankan Syariah ?
f.
Sebutkan Perbandingan Perbankan Syariah dengan perbankan
konvensional ?
C. Tujuan
Penelitian
a. Untuk
mengetahui, memahami dan menjelasakan pengertian dari perbankan syariah
b. Untuk untuk
mengetahui, memahami dan menjelaskan konsep dasar yang digunakan dalam
perbankan syariah
c. Untuk
mengetahui, memahami dan menjelaskan fungsi perbankan syariah
d. Untuk
mengetahui, memahami dan menjelaskan fungsi perbankan syariah
e. Untuk
mengetahui, memahami dan menjelaskan prinsip dasar perbankan syariah
f. Untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan perbandingan perbankan
syariah dengan perbankan konvensional
BAB II
A.
Pengertian Perbankan Syariah
Kata Bank dari kata banque dalam bahasa
Perancis, dan dari kata banco dalam bahasa Italia yang berarti peti, lemari dan
bangku. Pada umumnya yang dimaksud bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan
prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu usaha bank akan selalu berkaitan
dengan masalah uang sebagai perangkat utamanya.
Bank syari’ah terdiri dua kata, yaitu bank
dan syari’ah. Kata bank bermakna suatu lembaga keuangan yag berfungsi sebagai
perantara keuangan dari kedua belah pihak yait pihak yang kelebihan dana dan
pihak yang kekurangan dana. Kata syari’a dalam versi bank syari’ah adalah atura
peranjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk
menyimpan dana dan atas pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai
hukum islam. Maka bank syari’ah dapat diartikan sebagai suatu lembaga euanga
ang berfungsi menjadi perantara bagi pihak yang berlebihana dan dn pihak yang
membutuhkan dana untuk kegiatan usah atau kegiatan yang lainnya sesuai hukum
islam.
Dengan demikian, bank syari’ah adalah bank
yang tidak mengandalkan baunga, dan oprasional produknya,baik penghimpunan
maupun penyuluhan dananya dan lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dari
dan untuk debitur derdasarkan prinsip-prinsip hukum islam.
Sementara bank yang beroprasi sesuai prinsip
syari’ah Islam adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentan
syari’at Islam, khususnya yang menyangkut dalam tata cara bermu’amalat itu
dijauhinya praktek-prakteknya yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsurriba
untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan
pembiayaan perdagangan
B.
Konsep Dasar
Bank Syariah
Kegiatan dan usaha bank selalu berkaitan dengan komoditas antara
lain:
1.
Pemindahan uang.
2.
Menerima dan membayarkan
kembali uang dalam rekening koran.
3.
Mendiskonsurat wesel, surat order maupun surat-surat berharga
lainnya.
4.
Membeli dan menjual surat-surat berharga,.
5.
Membeli dan menjual cek wesel, surat wesel, kertas dagang.
6.
Membeli kredit.
7.
Memberi jaminan kredit.
C.
Latar
Belakang Bank Syariah
Dalam sejarah diketahui bahwa baitulmaal
merupakan lembaga keuangan pertama yang ada pada zaman Rasulullah. Lembaga ini
pertama kali hanya berfungsi untuk menyimpan harta kekayaan negara berupa
zakat, infak, sedekah, pajak dan harta rampasan perang. Kemudian pada masa
pemerintahan sahabat berkembang pula lembaga lain, yaitu baitutamwil yang
bergerak dalam urusan penampungan dana – dana masyarakat untuk diinvestasikan
ke proyek – proyek atau pembiayaan perdagangan yang menguntungkan.
Baitutamwil ini pada akhirnya berkembang
menjadi berbagai lembaga keuangan Islam yang cukup diperhitungkan di Timur
Tengah. Akan tetapi penggunaan nama baitutamwil tidak bisa dengan mudah
diterapkan di beberapa negara – negara Islam bekas jajahan negara – negara
Eropa. Hal itu disebabkan istilah baitutamwil tiidak dikenal dalam sistem
perundang – undangan negara – negara tersebut yang kebanyakan mewarisi undang –
undang negara yang menjajahnya. Oleh karena itu digunakan nama bank Islam untuk
menggantikan nama baitutamwil.
Tujuan utama pendirian lembaga keuangan berlandaskan
syariah adalah sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek
ekonominya berdasarkan aturan Al Quran dan As Sunnah. Upaya awal penerapan
sistem profit and loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun
1940-an yang memulai eksistensinya dengan mengelola dana – dana jamaah haji
dengan cara yang tidak sama dengan yang dilakukan bank konvensional. Rintisan
institusional lainnya adalah lahirnya Mit Ghamr Lokal Saving Bank pada tahun
1963 di Kairo Mesir yang didirikan oleh Prof. Ahmed Najjar.
Di negara Indonesia sendiri lembaga perbankan
Islam pertama kali dikenal dengan nama baitulmaal yang merupakan bagian dari
masjid dan pesantren. Fungsi dari baitulmaal ini adalah untuk menampung dana
zakat, infak, dan sedekah serta beberapa fungsi lain seperti menampung berbagai
dana – dana yang ada di kalangan masyarakat untuk kemudian diinvestasikan
dengan sistem bagi hasil ataupun untuk membiayai perdagangan yang sebenarnya
merupakan fungsi baitutamwil. Akan tetapi melihat kenyataan bahwa Indonesia
adalah negara bekas jajahan Belanda yang mengadopsi peraturan perundang –
undangan Belanda, maka lembaga tersebut tidak begitu dikenal. Oleh karena untuk
menghindari masalah legalitas, maka dipakailah nama bank Islam atau bank
syariah sebagaimana yang terjadi di beberapa negara Islam bekas jajahan Eropa.
Pada awal 1980-an diskusi mengenai bank
syariah mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat adalah Karnaen A.
Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A. M. Saefudin, M. Amien Azies, dan lain –
lain. Mereka mulai melakukan beberapa uji coba seperti Baitutamwil Salman
Bandung serta Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. Akan tetapi prakarsa lebih
khusus untuk mendirikan bank Islam baru pada tahun 1990. MUI pada tanggal 18 –
20 Agustus 1990 menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di cisarua
bogor. Hasil lokakarya tersebut dibahas secara mendalam pada Munas IV MUI pada
22 – 25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat Munas tersebut dibentuk kelompok kerja
untuk mendirikan bank Islam Indonesia. Akhirnya berdirilah PT Bank Muamalat
Indonesia pada tahun 1991 melalui akata pendirian yang ditandatangani pada
tanggal 1 November 1991.
D.
Fungsi
Perbankan Syariah
Dalam paradigma akuntansi Islam, secara garis
besar terdiri atas 4 fungsi utama, hal ini termuat dalam buku “bank
syariah dari teori ke praktik” karangan Muhamad Syafi’i Antonio, yaitu fungsi
bank syariah sebagai manajemen investasi, fungsi bank syariah sebagai
investasi, fungsi bank syariah sebagai jasa-jasa keuangan, dan fungsi bank
syariah sebagai jasa sosial.
1. Fungsi bank
syariah sebagai Manajemen investasi
Bank-bank syariah dapat
melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu
pihak yang melaksanakan investasi dana dari peihak lain) menerima presentase
keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam ha terjadi kerugian, sepenuhnya
menjadi risiko dana (shahibu mal), sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
2. Fungsi bank
syariah sebagai Investasi
Bank-bank syariah
menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun
dana rekening investasi) dengan menggunakan aat-alat investasi yang konsisten
denagan syariah. Di antara contohnya adalah kontrak murabahah, musyarakah, bai’
as-salam, bai’ al-istisna’, ijarah, dan lain-lain. Rekening investasi menjadi
dua yakni rekening investasi tidak terbatas dan terbatas.
a. Rekening
investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang
rekening jenis ini memberi wewenang kepada bank syariah unutk menginvestasika
dananya dengan cara yang dianggap paling baik dan feasible, tanpa menerapakan
pembatasan jenis, waktu, dan bidang usaha investasi.
b. Rekening
investasi terbatas
Pemegang
rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang
usaha, dan waktu bank menginvestasikan dananya.
3. Fungsi bank
syariah sebagai Jasa keuangan
Bank
syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasakan wupah
(fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya, garansi,
transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
4. Fungsi bank
syariah sebagai Jasa sosial
Konsep
perbankan islam/syariah mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bisa
melalui dana qardh (pinjaman kebaikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai
dengan ajaran Islam. Konsep perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah
memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi
pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang
merupakan penyem purnaan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
keberadaan bank syariah mulai diperhitungkan. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
memberikan ketegasan dan peluang yang besar bagi perkembangan bank syariah di
Indonesia untuk tumbuh dan berkembang. Bank umum berdasarkan undang-undang
diberi kesempatan untuk menjalankan dual banking system, yaitu penerapan sistem
konvensional dan syariah sekaligus. Bank syariah adalah bank yang menjalankan
fungsi interme diasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.Peran dan
fungsi bank syariah, di antaranya sebagai berikut
Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat
atau dunia usaha dalam bentuk tabungan (mudharabah), dan giro (wadiah), serta
menyalur kannya kepada sektor riil yang membutuhkan. Sebagai tempat investasi
bagi dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan
menggunakan alat-alat investasi yang sesuai dengan syariah. Seperti
al-murabahah (pembiayaan jual beli barang), al-mudharabah pembiayaan bagi
hasil), al-musyarakah (pembiayaan penyertaan modal), dan al-ijarah. Menawarkan
berbagai jasa keuangan berdasarkan upah dalam sebuah kontrak perwakilan atau
penyewaan seperti garansi, transfer kawat, dan L/C (Letter of Credit).
Memberikan jasa sosial seperti pinjaman kebajikan (qardul hasan), zakat, dan
dana sosial lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.
F.
Prinsip
Dasar Perbankan Syariah
Secara umum adalah melarang melakukan
transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli
barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk mencapai tujuan sesuai
jalur syariah. Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan bahwa setidaknya ada
11 macam prinsip bank syariah, yaitu Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah,
Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah.
1.
Prinsip bank syariah (Mudharabah)
Mudharabah
adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib
(pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika
usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha,
kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana,
seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana. Secara umum,
mudharabah dibagi menjadi dua jenis. yaitu:
Mudharabah
Muthlaqah, yaitu bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang
cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu
dan daerah bisnis.
Mudharabah
Muqayyadah, yaitu kebalikan dari mudharabah muthalaqah, yaitu si mudharib
dibatasi dengan batasan jenis usaha. Adanya pembatasan ini seringkali
mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia
usaha.
2.
Prinsip bank syariah (Musyarakah)
Musyarakah
adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk
melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan
bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko
akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
Jenis-jenis
musyarakah ada empat, yaitu:
a. Musyarakah
Muwafadhah, yaitu kerjasama dua orang atau lebih pada suatu obyek dengan syarat
tiap-tiap pihak memasukkan modal yang sama jumlahnya serta melakukan tindakan
hukum (kerja) yang sama, sehingga tiap-tiap pihak dapat melakukan perbuatan
hukum atas nama orang-orang yang bekerjasama itu.
b. Musyarakah
Al-Inan, kerjasama dalam modal dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang
atau lebih dan keuntungan dibagi bersama dengan jumlah modal yang tidak harus
sama porsinya.
c. Musayarakah
Al-Wujuh, yaitu kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya
modal sama sekali dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta
menjualnya dengan harga tunai, sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi
bersama.
d. Musyarakah
Al-Abdan, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak untuk menerima suatu
perkerjaan, seperti pandai besi, servis alat-alat elektronik, laundry, dan
tukang jahit. Hasil yang diterima dari pekerjaan itu dibagi bersama dengan
kesepakatan mereka berdua.
3.
Prinsip bank syariah (Wadiah)
Wadiah
adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun
hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si
penitip menghendaki. Dengan melihat prinsip dalam syariah Islam, wadiah dapat
digolongkan menjadi dua macam yaitu:
a. Amanah,
yaitu pihak yang dititipi tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan harta
titipan.
b. Dhamanah,
yaitu pihak yang dititipi bertanggung jawab penuh terhadap keutuhan harta
titipan, sehingga pihak yang dititipi boleh memanfaatka harta titipan tersebut.
c. Demikianlah
beberapa penjelasan prinsip bank syariah, semoga dapat memberikan gambaran dan
pemahaman kepada pembaca semua. Untuk prinsip bank syariah ; Murabahah, Salam,
Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah, silakan baca
postingan selanjutnya.
G.
Perbandingan
Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional
1.
Perbedaan Falsafah
Perbedaan
pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan
falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam
seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah
yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk‐produk yang
dikembangkan oleh banks yariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem
yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam
bentuk bagi hasil. Pada dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalui bank
syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara
sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest yang
dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu
pihak seperti efek bola salju.
2.
Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam
sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan Maupun
investasi.Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank
konvensional di mana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana
titipan berartikapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat
memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang
tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang
membutuhkan pengendapan dana. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary
yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam,
dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian
dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan
pada sistem syariah. Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan
ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil
usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank
kepada nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula
keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.
3.
Kewajiban Mengelola Zakat
Bank
syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar
zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini
merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi
dana‐dana sosial (zakat, infak, sedekah).
4.
Struktur Organisasi
Di
dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas
Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai
dengan prinsip‐prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional
(DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing ‐ masing lembaga
keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran
Jika
lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan Rekomendasi
kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen
Keuangan untuk memberikan sanksi.
Dalam
berbagai hal bank syari’ah dan bank konvesional memiliki persamaan, terutama
dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, tenologi komputer yang
digunakan, persyaratan umum pembiayaan dan lain sebagainya.Akan tetapi juga
banyak perbedaan mendasari antara keduanya. Secara umum perbedaan antara bank
konvesional dan bank syari’ah sebagai berikut:
Unsur
|
Bank
Syari’ah
|
Bank
konvesional
|
ü akad dan aspek legalitas
ü lembaga penyelesaian sengketa
ü Struktur oranisasi
ü Investasi
ü Prinsip organisasi
ü Tujuan
ü Hubungan nasabah
|
ü Hukum islam dan hukum positif
ü BadanAbritase Mu’amalat Indonesia(BAMUI,
Basyarnas)
ü Ada Dewan Syari’at Nasional (DSN) dan dewan
Pengawas Syari’ah (DPS)
ü Halal
ü Bagi hasil, jual beli, sewa
ü Profit dan falah oriented
ü Kemitraan
|
ü Hukum positif
ü Badan Abritase Nasional Indonesia
ü Tidak ada DSN dan DPS
ü Halal dan haram
ü Perangkat bunga
ü Profit oriented
ü Debitur dan kreditur
|
Adapun perbedaan dari segi bunga dan bagi hasil dapat djabarkan
sebagai berikut:
No
|
Bunga
|
Bagi hasil
|
1.
2.
3.
3.
4.
|
Penentuan
bunga dibuatpada waktu akad dan asumsi harus selalu untung.
Besarnya
presentase berdasarkan jumlah uang dan modal yang dipinjamkan.
Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijalankan tanpa pertimbangan apakah proyek yang
dijalankan oleh pihk nasabah utntung atau rugi.
Jumlah
pebayaran bunga tia meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau
keadaan ekoomi sedan booming.
Eksistensi
baunga diragukan(kalau tidak dikecam), oleh semua agama termasuk islam.
|
Penentuan
besarnya rasio atau nasabah bagi hasil ibuat pada waktu akad dengan
berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
Besarnya
rasio bgi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Bagi hasil
bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, keuntungan
akan ditanggug oleh kedua belah pihak.
Jumlah
pembagian laba meningkat sesuai peingkatan jumlah pendapatan.
Tidak ada
yang meragukan keabsahan bagi hasil.
|
A.
Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat kami ambil dari
pembahasan bab II yaitu :
1. Bank
syari’ah terdiri dua kata, yaitu bank dan syari’ah. Kata bank bermakna suatu
lembaga keuangan yag berfungsi sebagai perantara keuangan dari kedua belah
pihak yait pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Kata
syari’a dalam versi bank syari’ah adalah atura peranjian berdasarkan yang
dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atas
pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai hukum islam. Maka bank
syari’ah dapat diartikan sebagai suatu lembaga euanga ang berfungsi menjadi
perantara bagi pihak yang berlebihana dan dn pihak yang membutuhkan dana untuk
kegiatan usah atau kegiatan yang lainnya sesuai hukum islam.
2. Kegiatan dan
usaha bank selalu berkaitan dengan komoditas antara lain:
ü Pemindahan
uang.
ü Menerima dan
membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
ü Mendiskonsurat
wesel, surat order maupun surat-surat berharga lainnya.
ü Membeli dan
menjual surat-surat berharga,.
ü Membeli dan
menjual cek wesel, surat wesel, kertas dagang.
ü Membeli
kredit,
ü Memberi
jaminan kredit.
3. Dalam
paradigma akuntansi Islam, secara garis besar terdiri atas 4 fungsi utama,
hal ini termuat dalam buku “bank syariah dari teori ke praktik” karangan
Muhamad Syafi’i Antonio, yaitu fungsi bank syariah sebagai manajemen investasi,
fungsi bank syariah sebagai investasi, fungsi bank syariah sebagai jasa-jasa
keuangan, dan fungsi bank syariah sebagai jasa sosial.
4. Bank syariah
adalah bank yang menjalankan fungsi interme diasinya berdasarkan
prinsip-prinsip syariat Islam.Peran dan fungsi bank syariah, di antaranya
sebagai berikut,
Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat atau dunia usaha
dalam bentuk tabungan (mudharabah), dan giro (wadiah), serta menyalur kannya
kepada sektor riil yang membutuhkan. Sebagai tempat investasi bagi dunia usaha
(baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat
investasi yang sesuai dengan syariah. Seperti al-murabahah (pembiayaan jual
beli barang), al-mudharabah pembiayaan bagi hasil), al-musyarakah (pembiayaan
penyertaan modal), dan al-ijarah. Menawarkan berbagai jasa keuangan berdasarkan
upah dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan seperti garansi, transfer
kawat, dan L/C (Letter of Credit). Memberikan jasa sosial seperti pinjaman
kebajikan (qardul hasan), zakat, dan dana sosial lainnya yang sesuai dengan
ajaran Islam.
5. Secara umum
adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir,
gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk
mencapai tujuan sesuai jalur syariah. Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan
bahwa setidaknya ada 11 macam prinsip bank syariah, yaitu Mudharabah,
Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn,
Hiwalah/Hawalah.
B.
Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata
sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan
tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga
dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran
terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan
makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah
daftar pustaka. Pada kesempatan lain akan saya jelaskan tentang daftar pustaka
makalah.
DAFTAR
PUSTAKA
Imamul
Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin .
-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasiona, 2009.
Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta : Gema Insani,
2001, Hal. 25.
Nurul Huda
dan Muhamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis Dan Praktis,
Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2013, Hal. 26.
Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta : Gema Insani,
2001, Hal. 18 – 19.
Nurul Huda
dan Muhamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis Dan Praktis,
Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2013, Hal. 25
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home