Tata Cara Pendirian Koperasi
1.1.
Tahapan Pendirian Koperasi Menuntut Uud No 25 Tahun
1992 Tentang Pengoperasian Dapat Di Gambar Seperti Bagan Berikut :
Kelompok Masyarakat Dari Berbagai Proses
|
Pengurus dan Pengawas
|
Pemrakarsa Pembentukan Koperasi
|
Penyuluhan dan pembentukan koperasi
|
Kantor
Depkop dan PKM Tk. I
|
Kantor
Depkop dan PKM Tk. II
|
Penyuluhan dan Pembentukan Koperasi
|
Kelompok masyarakat
yang memiliki kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sama merupakan potensi
dasar untuk membentuk atau mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada
pasal 6 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder
dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Secara rinci, tahapan
pendirian koperasi seperti telah digambarkan pada Peraga 4-1 adalah sebagai
berikut :
1. Dua
orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut
sebagai pemrakarsa, menghubungi
kantor koperasi di tingkat II (Kabupaten dan Kotamadya) untuk mendapatkan
penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
2. Selanjutnya,
pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi
ekonomi anggota, jenis usahan yang akan dikembangkan, dasar pembentukan
koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat kantor koperasi, dalam
rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Aggaran Rumah Tangga (AD /
ART) koperasi yang akan didirikan.
3. Atas
dasar permohonan pada butir 2, pejabat kantor koperasi memberikan penyuluhan,
yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat
berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
4. Penyuluhan
dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon-calon
anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oleh pemrakarsa yang
didampingi oleh pejabat kantor koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut :
Ø Kesepakatan
pembentukan koperasi
Ø Pembahasan
dan pengesahan AD / ART koperasi
Ø Penetapan
pendiri koperasi
Ø Pemilihan
pengurus dan pengawas koperasi
Ø Pengucapan
sumpah / janji pengurus dan pengawas koperasi
Ø Sambutan-sambutan
bila dianggap perlu
Ø Penutup
5. Sejak
rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas
usahanya, antara lain:
Ø Anggota
membayar simapanan wajib, simpanan
pokok, dan simpanan lainnya.
Ø Pengurus
menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha dan keuangan kiperasi, dan
Ø Pengurus
mulai melaksanakan kegiatan usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai dengan
bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan kiperasi seperti simpan
pinjam, pertokoan, dan lain-lain.
6. Pengurus
mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke kantor koperasi
setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp. 1000,
disertai lampiran sebagai berikut.
Ø Akta
pendirian dan Ad / ART koperasi, dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp.
1000
Ø Berita
acara rapat pembentukan koperasi
Ø Daftar
hadir rapat pembentukan koperasi
Ø Neraca
awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar
simpanan-simpatan yang telah ditetapkan.
Ø Daftar
susunan pengurus dan pengawas koperasi
Ø Daftar
riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi
7. Pejabat
Kantor Koperasi setempat melakukan vertifikasi dan penelitian atas kebenaran
data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data
yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang
berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukkan prospek
pengembangannya, maka pejabat kantor koperasi setempat segera melakukan
pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat kantor koperasi
menyerahkan akta Badan Hukum koperasi tersebut kepada pengurus.
8. Untuk
koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah
tingkat II, maka kantor koperasi tingkat II menyerahkan kepada pejabat kantor
wilayah departemen koperasi di tingkat I ( Propinsi) untuk diverifikasi ataupun
diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
9. Selanjutnya,
apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
perundanga yang berlaku, maka akta badan hukum
tersebut disampaikan kepada pejabat kantor koperasi tingkat II, unutk
diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.
1.2.
Rincian
Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut UU. No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian
syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
Ø Persyaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas pembentukan koperasi yang akan dibentuk
(koperasi primer atau koperasi sekunder)
Ø Pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan
koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 kopeasi.
Ø Koperasi
yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
Ø Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Ø Anggaran
dasar koperasi minimal haru memuat beberapa hal berikut ini :
·
Daftar nama pendiri
·
Nama dan tempat kedudukan
·
Maksud dan tujuan serta bidang usaha
yang akan dilakukan
·
Ketentuan mengenai keanggotaan
·
Ketentuan mengenai rapat anggota
·
Ketentuan mengenai pengelolaan
·
Ketentuan menganai permodalan
·
Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya
·
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha
·
Ketentuan mengenai sanksi
1.3.
Langkah-Langkah
Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah dalam
mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ pedoman tata cara mendirikan
koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha kecil, dan
Menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Dasar
Pembentukan
Orang atau masyarakat
yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
ü Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa, usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
ü Modal
sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan,
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjama dari pihak
luar.
ü Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
b.
Persiapan
Pembentukan Koperasi
ü Orang-orang
yang bermaksud medirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan
dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat Departemen Koperasi, pengusaha
kecil, dan menengah. Sasarannya adalah, agar mereka memperoleh pengertian dan
kejelasn mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk di antaranya
adalah penjelasan mengenai apa sebenarnya koperasi itu, termasuk struktur
organisasinya, manajemen, serta kegiatan usahanya, dan yang paling penting
ialah mengenai landasan, prinsip / sendi dasar koperasi, keanggotaan dan
kepengurusannya.
ü Disamping
hal tersebut diatas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau latihan lebih
dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang dapat memperoleh pedidikan /
latihan, maka mereka itu nantinya diharapkan dapat memberikan penerangan dan
penjelasan secukupnya, kepada rekan-rekannya mengenai bidang perkoperasian
tadi. Jadi, dalam hal ini pejabat koperasi di bantu dalam rangka memberikan
penerangan dan penyuluhan perkoperasian, yang berarti memperlancar pembentukan
koperasi itu sendiri.
ü Seterah
diras cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka,
tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka dapat mengadakan rapat
pembentukan.
c.
Rapat
Pembentukan
Setelah persiapan
pembentukan koperasi dilakukan , maka selanjutnya perlu dilakukan rapat
pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
ü Rapat
pembentukan lebih kurang 20 orang dan pemimpin oleh salah seorang.
ü Karena
pentingnya rapat pembentukan ini, seyogyanya mengundang pejabat / petugas
departemen koperasi setempat, untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta
memberikan berbagai petunjuk, penjelasan, dan dorongan agar maksud dan tujuan
pendirian koperasi tercapai.
ü Rapat
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi, antara lain :
·
Tujuan pendirian koperasi
·
Usaha yang hendak dijalankan
·
Penerimaan dan persyaratan keanggotaan
dan kepengurusan
·
Penyusunan anggaran dasar
·
Menetapkan modal awal yang terdiri dari
simpanan-simpanan
·
Pemilihan pengurus dan badan
pemerikasaan koperasi
ü Penyusunan
AD / ART koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan yang ada. AD / ART tersebut juga tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaanya,
dan tidak berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Pada
dasarnya, hal-hal yang harus dimuat dalam anggara dasar adalah :
·
Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal
para pendiri koperasi,
·
Nama lengkap dan nama singkatan dari
koperasi,
·
Tempat kedudukan koperasi dan daerah
kerjanya,
·
Maksud dan tujuan koperasi,
·
Jenis dan kegiatan usaha yang akan
dilakukan,
·
Syarat-syarat keanggotaan dan
kepengurusan,
·
Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat
anggota dan pengurus,
·
Ketentuan-ketentuan mengenai
simpanan-simpanan (permodalan) sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi,
dan sisa kekayaan apabial dibubarkan, dan
·
Lain-lainya sesuai dengan pembicaraan
dalam rapat pembentukan dimaksud.
ü Rapat
harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD/ART, modal
awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus (mereka yang diberi kuasa
[pendiri] oleh rapat untuk menandatangani AD serta pengajuan permohonna
pengesahan badan hukum kepada yang berwenang).
1.4.Pengajuan
Permohonan Untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum
koperasi, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
Ø Para
pendiri (orang yang diberi kuasa) mengajukan permintaan pengesahan badan hukum
kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM)
yang bertempat tinggal / berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk,
atau kepada Menteri Koperasi, PKM, dalam hal ini Sekretaris Jendral bagi
koperasi primer/koperas sekunder yang anggotanya bertempat tinggal pada
beberapa propinsi sesuai dengan skala koperasi yang bersangkutan.
Ø Permintaan
pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut :
§ Dua
rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup.
§ Berita
acara rapat pembentukan.
§ Surat
bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya seberasr simpanan pokok.
Ø Di
samping itu, pengurus harus telah menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggotan dan Buku Pengurus yang merupakan bukti sahnya
keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah
ditandatangani.
Ø Setelah
menerima surat permohonan tersebut, Pejabat Koperasi setempat (Kepala Kantor
Koperasi dan PKM Kabupaten / Kota madya setempat) segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang
ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri / pengurus koperasi yang
bersangkutan. Bersamaan dengan itu pejabat segera mencatatkan koperasi tadi
dalam Buku Daftar Pencatatan yang telah tersedia.
Ø Perlu
diperhatikan bahwa, jika surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan
lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan
tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka Pejabat Koperasi
berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kemabali surat
permohonan tersebut untuk diajukan lagi setelah dilengkapi atau disempurnakan
dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.
Pendaftaran
Koperasi Sebagai Badan Hukum
Ø Setealh
surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, pejabat
koperasi setempat wajib mengadakan penelitian dengan jalan mengadakan
peninjauan dan pemeriksaan setempat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak
tanggal penerimaan permohonan tadi.
Ø Atas
dasar penelitian pemerikasan tersebut diatas, Pejabat Koperasi setempat
menetapkan pendapatnya seperti berikut :
§ Menyetujui
pembentukan koperasi yang bersangkutan dan setuju agar koperasi tersebut
mendapat hak badan hukum koperasi.
§ Atau
tidak menunda ataupun menolak pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi.
Ø Jika
ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan
hidupnya, pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan
badan hukum koperasi yang bersangkutan (lengkap dengan lampiran-lampirannya
:anggaran dasar, berita acara rapat pembentukan, dan neraca awal, ditambah
rekomendasi pejabat berupa surat persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi.
Ø Kepala
Kantor Departemen Koperasi, PKM atau Menteri Koperasi, PKM dalam hal ini
Sekretaris Jendral Departemen Koperasi, PKM akan melakukan penelitian terhadap materi anggaran
dasar, terutama mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha
yang akan dijalankan harus layak secara ekonomi.
Ø Materi
anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum
atau kesusilaan.
Pengesahan
Akte Pendirian
Ø Dalam
waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dan koperasi yang bersangkutan, pejabat terkait harus
telah memberikan jawaban pengesahannya.
Ø Apabila
pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi (dalam hal ini
Direktur Jenderal Bina Lembaga Koperasi atau Kepala Wilayah Departemen Koperasi
setempat) berkeberatan atas isi Akte Pendirian / Anggaran Dasar Koperasi yang
bersangkutan (karenan menganggap ada ketidaksesuaian dengan Undang-Undang
Koperasi dan Peraturan-Peraturan pelaksanaannya, dan menganggap ada ketidak
sesuaian kegiatan koperasi tersebut dengan maksud dan tujuannya), maka para
pendiri koperasi tersebut dapat mengajukan banding kepada Menteri Koperasi
dalam waktu 3(tiga) bulan, terhitung sejak sehari setelah penerimaan Surat
Penolakan.
Ø Apabila
pejabat yang berwenang / berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi
berpendapat bahwa , Akta pendirian / Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaanya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuannya, maka Akta pendirian akan didaftarkan
dengan nomor urut yang sesuai dalam Buku
Daftar Umum yang disediakan khusus untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
Ø Tanggal
pendaftaran Akta Pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
Ø Buku
Daftar Umum serta Akta-akta yang disimpan pada kantor bejabat dapat dilihat
dengan Cuma-Cuma oleh umu, sedangkan salinan atau peikan Akta / Anggaran Dasar
Koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan,
dan harus dilegalisasikan oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
Ø Badan
Hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan
hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam
peraturan perundang-undagan tentang agraria, serta melakukan usaha-usaha yang
meliputi seluruh bidang ekonomi.
Ø Surat-surat
atau formulir yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum
Koperasi tersedia pada Kantor Koperasi Setempat.
Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
AD/ART merupakan bentuk
perikatan dalam koperasi, yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait
dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
Pedoman
Penyusunan
Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan, “pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat Anggaran Dasar”. Sedangkan pasal 6 peraturan pemerintah nomor 4
tentang persyaratan dan tatacara pengesahan akta pendirian dan perubahan
anggaran dasar koperasi menyatakan,”Menteri
memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata
setelah diadakan penelitian Anggaran Dasar Koperasi : (a) tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; (b) tidak
bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan.” AD mempunyai kedudukan
yang sangat menentukan dalam pendirian koperasi, khusunya yang sangat mendapat
pengakuan / pengesahan dari Pemerintah.
Peraturan tersebut
dapat bersifat internal, misalnya peraturan yang mengatur manajemen, seperti
hubungan pengurus dan anggota, hubungan pengurus dan pengelola, dan sebagainya.
Disamping itu, dapat pula bersifat eksternal, misalnya dalam bentuk perjanjian
/ perikatan dengan pihak ke tiga, seperti perjanjian kredit, kerja sama usaha,
kerjasama manajemen, dan sebagainya. Disamping itu, dapat pula bersifat
eksternal, misalnya dalam bentuk perjanjian / perikatan dengan pihak ketiga,
seperti perjanjian kredit, kerja sama usaha, kerjasama manajemen, dan
sebagainya.
Sebagaiman dinyatakan
dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang berwenang menetapkan AD
koperasi adalah Rapat anggota. Perumusan AD dapat dilaksanakan dengan baik dan
benar. Untuk memudahkan perumusan AD koperasi, baik bagi koperasi yang akan
berdiri maupun koperasi yang akan mengadakan perubahan AD, berikut ini
disajikan dalam ketentuan pokok pedoman AD / ART koperasi.
Tujuan
Penyusunan
Ø Bentuk
kesepakatan para nggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum, karena
keberadaannya diatur dalam UUD Nomor 25 Tahun 1992.
Ø Menjadi
peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan
kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan
ekonomi para anggota koperasi.
Ø Mewujudkan
ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manjemen, usaha, dan
keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi.
Ø Menjadi
dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan
dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
Ruang
Lingkup
Ø Anggaran
Dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi
tata kehidupan koperasi, dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan
mudah dimengerti oleh siapapun.
Ø Anggaran
Rumah Tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan
rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lanjut dari AD.
Ø Ketentuan
pokok yang dimuat dalam Anggaran Dasar meliputi:
§ Organisasi,
§ Usaha,
§ Modal,
dan
§ Manajemen
/ pengelolaan.
Ø Pengaruan
organisasi memuat hal-hal berikut :
§ Daftar
nama pribadi
§ Nama
dan tempat kedudukan
§ Maksud
dan tujuan
§ Keanggotaan
§ Perangkat
organisasi
§ Rapat-rapat,
termasuk rapat anggota
§ Waktu
pendirian
§ Perubahan
AD / ART dan pembubaran
§ sanksi
Ø Pengaturan
usaha berisi hal-hal sebagai berikut :
§ Kegiatan
usaha
§ Pendapatan
§ Sisa
Hasil Usaha (SHU) dan cara pembagiannya
§ Tanggungan
§ Tahun
buku
§ Peringkat
usaha
Ø Pengaruan
modal mengandung hal-hal sebagai berikut :
§ Modal
sendiri (yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan
hibah)
§ Modal
pinjaman
§ Modar
penyerta
Ø Pengaturan
pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut :
§ Wewenang,
hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus, pengawas, dan pengelola
koperasi.
§ Hubungan
kerja antar-pengurus serta antara pengurus,
pengawas dan pengelola koperasi.
§ Hubungan
kerja antara pengurus, pengawas dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga /
luar.
§ Laporan
pertanggungjawaban pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
§ Laporan
keuangan.
Cara
Penyusunan
Ø AD
/ ART koperasi disusun oleh mereka yang akan mendirikan koperasi, atau yang
ditunjukkan oleh anggota untuk mengubah AD / ART yang sudah disepakati
sebelumnya.
Ø AD
/ ART dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan Koperasi ; pada saat
pendirian (bagi koperasi yang baru berdiri); atau pada Rapat Pengesahan
Perubahan AD / ART (bagi koperasi yang telah berdiri)
Ø Dalam
penyusunan AD / ART koperasi, hal-hal berikut ini harus diperhatikan:
§ Isi
atau materi yang dituangkan dalam AD /ART harus sesuai dengan tujuan dan
kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan.
§ Setiap
keuntungan yang dituangkan dalam AD / ART harus dapat dimengerti dan dapat
dilaksanakan oleh para anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
§ Mereka
yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati dan menyetujui isi atau materi yang dituangkan
dalam Anggaran Dasar Koperasi dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Pembentukan
koperasi atau Rapat Pengesahan perubahan AD / ART koperasi.
§ Penyusunan
anggaran dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi.
Materi
Dan Rambu-Rambu Penyusunan
v Materi
yang disusun dalam Anggaran Dasar koperasi meliputi :
§ Daftar
nama pendiri
§ Nama
dan tempat kedudukan
§ Maksud
dan tujuan
§ Kegiatan
usaha
§ Ketentuan
mengenai keanggotaan
§ Ketentuan
mengenai rapat anggota
§ Ketentuan
tentang pengurus
§ Ketentuan
tentang pengawas
§ Ketentuan
mengenai pengelolaan
§ Ketentuan
mengenai permodalah
§ Ketentuan
mengenai jangka waktu berdiri
§ Ketentuan
mengenai sisa hasil usaha (SHU)
§ Ketentuan
mengenai sanksi
§ Ketentuan
mengenai pembubaran
§ Ketentuan
mengenai perubahan Anggaran Dasar
§ Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan khusus.
v Materi
Anggaran Dasar Koperasi tersebut dapa diperluas, dengan menetapkan hal-hal lain
yang diperlukan sesuai dengan kepentingan anggota, organisasi, dan usaha
koperasi yang bersangkutan. Selanjutnya, rincian materi Anggaran Dasar koperasi
dapat dijelaskan sebagai berikut :
§ Ketentuan Mengenai Daftar Nama
Pendiri
a) Dalam
daftar nama pendiri, untuk koperasi primer harus memuat nama, pekerja, alamat,
yang ditulis secara lengkap dan jelas, dari orang-orang yang hadir pada rapat
pertama pembentukan koperasi primer.
b) Orang-orang
sebgaimana dimaksud huruf (a) adalah
orang-oprang yang : (1) memenuhi persayaratan untuk menjadi anggota koperasi,
sesuai dengan jenis koperasi atau kegiatan yang akan dijalankan; (2) menyatakan
kesediaannya untuk menjadi anggota koperasi secara aktif;(3) bersedia membayar
tunai simpanan pokok dan simpanan wajib yang pertama kali ditetapkan atas dasar
kesepakatan bersama;
c) Dalam
daftar nama pendiri sebagaimana dimaksud huruf (a) untuk koperasi sekunder
harus memuat nama-nama koperasi beserta
nama-nama pesuruhnya, kegitan usaha, alamat, dan tempat kedudukan yang ditulis
secara lengkap dan jelas, yang hadir pada rapat pembentukan koperasi sekunder;
d) Koperasi
sebagaimana dimaksuf huruf (c) adalah : koperasi yang mempunyai kegiatan usaha
yang sejenis atau tidak sejenis ; koperasi yang menyatakan kesediaanya telah membayar tunai simpanan
pokok dan simpanan wajib yang pertama kali ditetapkan berdasarkan kesepakatan
bersama.
§ Ketentuan Mengenai Nama Dan Tempat
Kedudukan Koperasi
a) Penggunaan
nama koperasi supaya ditulis secara jelas, lengkap, mudah dibaca, dan tidak
menggunakan hana yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesulitan, dan
perundang-undangan yang berlaku;
b) Tempat
kedudukan koperasi tersebut memuat alamat kantor tetap koperasi secara lengkap
dan jelas;
c) Tempat
kedudukan koperasi dirumuskan dengan lengkap dan jelas sebagai alamat kantor
tetap koperasi. Hal ini penting berkaitan dengan palayanan anggota dan
hubungannya dengan pihak lain.
§ Ketentuan Mengenai Tujuan Koperasi
a) Tujuan
koperasi harus dirumuskan dengan jelas dan mencerminkan adanya kebutuhan dan
kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui koperasi;
b) Dalam
tujuan koperasi dapat dicerminkan adanya upaya koperasi yang lebih efektif dan
efisien, sehingga diperoleh nilai tambahan yang dapat dimanfaatkan untuk
memulai kebutuhan dan kepentingan anggota koperasi.
§ Ketentuan Mengenai Bidang Usaha
Koperasi
a) Bidang
usaha yang dijalankan oleh koperasi harus berkaitan langsung dengan kepentingan
ekonomi dan atau kegiatan usaha para anggotanya, atau usaha yang dapat
mendukung kemajuan usaha dan kepentingan anggota;
b) Setiap
bidang usaha yang dikembangkan koperasi hendaknya didasarkan pada kelayakan
ekonomi agar memiliki prospek untuk menghasilkan nilai tambah yang dapat
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dan atau kepentingan anggota;
c) Koperasi
harus memiliki usaha pokok dan dapat melaksanakan usaha lain yang berkaitan
dengan kepentingan dan usaha anggotanya.
§ Ketentuan Mengenai Keanggotaan
a) Dalam
keanggotaan yang merupakan pemilik dan pengguna jasa koperasi, diatur
persyaratan keanggotaan, hak, kewajiban, tanggungan, dan sanksi bagi anggota
yang melakukan pelanggaran;
b) Anggota
koperasi harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya :
·
Warga Negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum;
·
Memiliki kesamaan kepentingan ekonomi
dan berpotensi untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan usaha
koperasi;
·
Membayar lunas simpanan pokok;
·
Menyetujui isi AD / ART dan sanggup
melaksanakan dan mentaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh
koperasi.
c) Koperasi
dapat juga memiliki anggota luar biasa yang persyaratan hak dn kewajibannya
antara lain :
·
Tidak memiliki hak suara dalam Rapat
Anggota, tetapi dapat mengajukan usul, saran, atau pendapat;
·
Tidak memiliki hak pilih dan dipilih
menjadi pengurus atau pengawas;
·
Membayar lunas simpanan pokok dan
simpanan wajib;
·
Dapat memperoleh pelayanan dari
koperasi.
d) Koperasi
dapat menerima calon anggota dan persyaratan hak dan kewajiban antara lain
sebagai berikut :
·
Warga Negara Indonesia
·
Mampu melakukan tindakan hukum
·
Mempunyai kepentingan ekonomi yang
terkait dengan usaha koperasi
·
Telah membayar sebagian dari jumlah
nilai simpanan pokok serta bersedia melunasnya dalam jangka waktu tertentu yang
ditentukan dalam Rapat Pengurus
·
Tidak memiliki hak suara serta hak pilih
dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas dan tidak memperoleh pembagian Sisa
Hasil Usaha
·
Dapat memberikan saran dan pendapat
e) Keangotaan
koperasi dicatat dalam Buku Daftar Anggota dan diberi Kartu Tanda Anggota.
f) Dalam
pegaturan menajdi kewajiban anggota, dapat ditentukan antara lain kewajiban
untuk :
·
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga koperasi serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat
anggotra
·
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang
diselenggarakan oleh koperasi
·
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
dalam pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi berdasarkan atas asas
kekeluargaan
·
Menanggung kerugian sebatas simpanan
pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya.
g) Dalam
pengaruan mengenai hak anggota, dapat ditentukan antara lain hak untuk:
·
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan
menggunakan hak suara dalam rapat anggotra;
·
Memilih dan atau dipilih menjadi anggota
pengurus atau pengawas
·
Meminta diadakan Rapat Anggota
·
Mengemukakan pendapat atau saran kepada
pengurus di luar Rapat Anggota, baik
diminta maupun tidak diminta
·
Memanfaatkan koperasi dan mandapat
pelayanan yang proforsional antar sesama anggota
·
Memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU) sesuai jasa yang diberikan terhadap koperasinya
·
Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan koperasi.
h) Pengaturan
tentang berakhirnya keanggotaan dapat ditetapkan berdasarkan alasan:
·
Meninggal dunia; atau
·
Berhenti atas permintaan sendiri; atau
·
Diberhentikan oleh pengurus, karena :




i)
Anggota yang berhenti berdasarkan alasan
tersebut, dicoret dari buku Daftar Anggota dan keanggotaanya dihapus sejak tanggal
pencoretan tersebut
j)
Anggota yang berhenti wajib segera
menyelesaikan hutang piutangnya dan tidak dibenarkan hadir atau memberikan
suara dalam Rapat Anggota.
k) Berkaitan
dengan pemberhentian anggota, dapat pula diatur mengenai pemberhentian
sementara dan hak untuk membela diri di hadapan Rapat Anggota
§ Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
a) Ketentuan
rapat anggota harus diatur secara jelas dan rinci
b) Hal-hal
yang perlu diatur dalam ketentuan mengenai Rapat Anggota adalah sebagai berikut
:
·
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·
Dalam rapat anggota, setiap anggota
mempunyai hak suara yang sama, yaitu satu anggota satu suara
·
Rapat anggota diadakan atas permintaan
tertulis dari sejumlah anggota yang jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
·
Keabsahan rapat anggota dan keputusan
rapat anggota ditentukan oleh kourum yang ditetapkan, maka rapat anggota
tersebut dapat ditunda. Batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri
oleh rapat anggota. Penyelenggara rapat anggota bagi koperasi yang jumlahnya
besar, dapat secara bertahap.
·
Rapat anggota dapat menentukan rapat
anggota luar biasa yang penyelenggaraan maupun wewenangnya harus diatur dalam
anggaran dasar, misalnya penggantian pengurus, perluasan usaha, perubahan
anggaran dasar, dan penyelesaian kasus.
·
Keputusan rapat anggota luar biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota atau atas keputusan pengurus.
·
Keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk tercapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai kata
mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanya dari jumlah anggota
yang hadir.
·
Perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan
yang membedakan antara rapat anggota dan rapat anggota luar biasa
·
Pengatuaran rapat anggota antara lain
mengatur mengenai tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota tahunan, yang antara
lain menetapkan :




·
Pengatuaran rapat anggota luar biasa
lain mengeani tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa diantaranya
menetapkan :



·
Dalam penyelenggaraan rapat anggota,
perlu diatur ketentuan mengenai undangan rapat, tata tertib dan acara rapat,
waktu rapat, pimpinan rapat, dan notulen rapat.




§ Ketentuan Mengenai Pengurus
Pengurus
adalah perangkat organisasi yang mempunyai kedudukan strategis dalam manajemen
koperasi dan bertanggung-jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha koperasi
sesuai mandat yang diberikan oleh rapat anggota. Pengatuaran pengurus antara
lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
a) Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
b) Cara
pemilihan pengurus harus diatur secara demokratis, baik secara langsung maupun
tidak langsung (formatur). Tatacara pemilihan pengurus tersebut secara teknis
diatur dalam anggaran rumah tangga atau peraturan khusus untuk itu.
c) Persyaratan
untuk menjadi pengurus antara lain menyebutkan mengenai kemampuan, kejujuran,
pengalaman kerja, dedikasi, dan telah menjadi anggota paling sedikit beberapa
tahun.
d) Masa
jabatan pengurus ditentukan paling lam 5 (lima) tahun. Sesuai ketentuan pasal
25 1992 tentan perkoperasian, pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat
dipilih kembali.
e) Harus
ditentukan pola penetapan periode jabatan pengurus untuk dapat dipilih kembali.
f) Harus
ditentukan pula mengenai pengisian jabatan pengurus yang lowong karena
diberhentikan, meninggal dunia, atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya
berakhir.
g) Harus
ditentukan susunan dan jumlah anggota pengurus yang sesuai dengan bentuk,
tingkat, pertumbuhan organisasi, dan kegiatan usaha koperasi.
h) Susunan
anggota pengurus dicantumkan dalam buku daftar pengurus dan ditandatangani oleh
masing-masing anggota pengurus.
i)
Tugas dan kewajiban anggota pengurus harus
jelas dicantumkan, sehingga batas kewenangan dan tanggung jawabnya dapat
dilaksanakan dengan jelas.
j)
Tugas pengurus antara lain :
·
Mengelola organisasi koperasi dan
usahanya;
·
Mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
·
Menyelenggarakan rapat anggota.
·
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas.
·
Melaksanakan administrasi organisasi dan
usaha serta buku daftar anggota dan buku daftar pengurus.
·
Pengurus dapat meminta jasa audit kepada
akuntan publik sesuai dengan kemampuan dan tingkat perkembangannya.
k) Wewenang
pengurus antara lain :
·
Mewakili koperasi di dalam dan diluar
pengadilan
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota
·
Melakukan tindakan bagi kepentingan dan
kemamfaatan operasi sesuai dengan tanggung jawabnya berdasarkan keputusan rapat
anggota, misalnya melakukan kerjasama usaha dan pengajuan kredit perluasan
usaha atau usaha baru.
l)
Untuk meningkatkan peranan koperasi
sebagai badan usaha, sesuai dengan tingkat perkembangan koperasi. Pengurus
dapat mengangkat pengelolaan usaha.
m) Pengelola
usaha dapat berbentuk manajer atau direksi.
n) Ketentuan-ketentuan
mengenai pengangkatan pengelola usaha, wewenang, dan tugas-tugasnya harus jelas
diatur, sehingga batas wewenang dan tanggung jawabnya hanya sebatas yang
dikuasakan oleh pengurus, baik di bidang keuangan maupun di bidang lainnya.
o) Dalam
pengaturan pengelola usaha ditetapkan :
·
Pengankatan pengelola dilakukan dengan
perjanjian kontraktual.
·
Harus ada batas wewenang dan kuasa
yang dilimpahkan kepada pengelola oleh
pengurus.
·
Sebelum pengurus mengangkat pengelola,
rencana pengakatan tersebut harus diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan.
p) Pengelola
tidak boleh mempunyai keluarga sedarah dan semeda sampai derajat ketiga dengan
pengurus / pengawas.
q) Dalam
hal terjadinya kerugian yang disebabkan karena tindakan yang dilakukan dengan
sengaja atau lalai oleh pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
perlu ditetapkan tanggungan atau batas tanggungan masing-masing pengurus.
§ Ketentuan Mengenai Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang mempunyai kedudukan strategis dalam
pengelolaan koperasi dan bertanggung jawab dalam pengawasan, atas jalannya
organisasi dan usaha yang dilaksanakan oleh pengurus.
·
Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh
anggota dalam rapat anggota.
·
Cara pemilihan pengawas harus diatur
secara demokratis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
·
Persyaratan untuk menjadi pengawas
antara lain menyebutkan mengenai kemampuan, kejujuran, pengalaman, dedikasi,
dan telah menjadi anggota paling sedikit beberapa tahun.
·
Masa jabatan anggota pengawas diatur
sehingga masa jabatan seluruh anggota pengawas tidak berakhir pada waktu yang
bersamaan.
·
Harus ditentukan pula penetapan periode
jabatan pengawas untuk dapat dipilih kembali.
·
Harus ditetapkan pula mengenai pengisian
jabatan pengawas yang lowong karena diberhentikan, meninggal dunia, atau
mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.
·
Susnan anggota pengawas harus
dicantumkan dalam buku daftar pengawas yang ditanda tangani oleh masing-masing
anggota pengawas.
·
Tugas pengawas harus dicantumkan dengan
tegas, sehingga batas-baras kewenangan dan tanggung jawabnya dapat dilaksanakan
dengan jelas.
·
Ketentuan mengenai tugas dan wewenang
pengawas antara lain adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
·
Pengawas berwenang meneliti catatan yang
ada pada koperasi, dan mendapat segala keterangan yang diperlukan.
·
Pengawas wajib merahasiakan hasil
pengawasan kepada pihak ketiga.
·
Apabila diperlukan dan sesuai dengan
tingkat perkembangan koperasi, dapat ditetapkan adanya kewajiban audit yang
dapat dilakukan dengan jasa akuntan publik untuk keperluan laporan keuangan
koperasi.
·
Fungsi pengawas terhadap pengelola usaha
sebagian dapat digantikan oleh pengurus, apabila pengurus telah mengangkat
pengelola.
§ Ketentuan Mengenai Pengelolaan
·
Pengelola kegiatan koperasi dilakukan
oleh pengurus. Untuk mengelola kegiatan usaha pengurus dapat mengankat
pengelola tersebut.
·
Pengaruan mengenai pengelolaan kegiatan
koperasi, baik yang dilaksanakan oleh pengurus maupun oleh pengelola, dapat
ditetapkan antara lain mengenai penyusunan rencana operasional usaha, anggaran
biaya usaha yang bersangkutan, mencari dana atau pinjaman mengangkat dan memberhentikan
karyawan, dan sebagainya.
·
Apabila pengelolaan usaha dilakukan oleh
pengurus maka pengurus bertindak sebagai pengelola ushaa dan melaksanakan
tugasnya berdasarkan ketentuan atau pengaturan pengelolaan usaha yang
ditetapkan.
·
Apabila pengurus mengankat pengelola
usaha, maka rencana pengankatan tersebut harus diajukan oleh pengurus kepada
rapat anggota untuk mendapat persetujuan, termasuk ketentuan mengenai
persyaratan untuk diangkat menjadi pengelola, tugas dan wewenangnya, jangka
waktu, mekanisme kerja, sistem penggajian, dan sanksi.
·
Pengelola diangkat denan perjanjian /
kontrak kerja, yang memuat antara lain tugas dan wewenang, jangka waktu,
mekanisme kerja, sistem penggajian, dan sanksi.
·
Persyaratan untuk menjadi pengelola,
antara lain mempunyai kemampuan dan pengalaman mengelola usaha, berdedikasi,
dan mempunyai wawasan bisnis yang luas.
·
Apabila salah seorang pengurus diangkat
menjadi pengelola, maka pengurus yang bersangkutan melepaskan diri dari
jabatannya sebagai pengurus.
§ Ketentuan Mengenai Modal Koperasi
Status
modal koperasi harus jelas, yaitu adanya modal status sebagai ekuiti dan modal
pinjaman. Dalam pengaturan permodalan perlu ditetapkan antara lain :
·
Sesuai dengan kegiatan usaha yang akan
dijalankan oleh koperasi, besarnya simpanan pokok dan simpana wajib ditetapkan berdasarkan
keputusan rapat anggota;
·
Cara pembayaran simpanan pokok dan
simpanan wajib dapat ditetapkan pula adanya ketentuan mengenai penerapan
obligasi dan surat hutang lainnya oleh koperasi
·
Jumlah minimum yang bersumber dari modal
sendiri untuk setiap kegiatan usaha yang telah dinilai layak secara ekonomis
·
Ketentuan mengenai batas pinjaman yang
dilakukan oleh pengurus atau pengelola atau oleh rapat anggota.
Setiap
unit usaha harus memiliki modal kerja tersendiri, apabila terdapat kelebihan
kapasitas modal dapat dialokasikan pada kegiatan-kegiatan usaha produktif
lainnya.
§ Ketentuan Mengenai Jangka Waktu
Berdirinya Koperasi
Pada
dasarnya jangka waktu berdirinya koperasi tidak ditentukan batas waktunya,
namun penetapan jangka waktu dalam anggaran dasar diperlukan dalam rangka
menunjukkan keberadaan koperasi dalam kehidupan ekonomi sehari-hari. Apabila
ditentukan “terbatas”, maka perlu dicantumkan berapa tahun jangka waktunya.
§ Ketentuan Mengenai Sisa Hasil Usaha
a) Sebagai
badan usaha, pendapatan / hasil usaha sangat menentukan besar kecilnya Sisa
Hasil Usaha(SHU).
b) Pembagian
dan penggunaan SHU diatur berdasarkan keputusan rapat anggota, baik untuk dana
cadangan, pendidikan, maupun dana lainnya yang dianggap perlu.
c) Bagian
SHU yang diperuntukkan bagi anggota dapat disimpan dalam bentuk simpanan
anggota yang bersangkutan atau dapat dibagikan langsung kepada anggota sesuai
dengan keputusan rapat anggota.
d) Ketentuan
mengenai revaluasi simpanan anggota sebagai akibat adanya peningkatan kekayaan
koperasi dapat diatur sesuai dengan keputusan rapat anggota.
e) Dana
cadangan dari SHU dapat digunakan untuk investasi.
§ Ketentuan Mengenai Sanksi
a) Pengaturan
menganai sanksi diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin
kepastian pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi.
b) Pengaturan
sanksi-sanksi antar lain berupa :
·
Sanksi terhadap tidak dipenuhinya
kewajiban oleh Anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
·
Sanksi terhadap pelanggaran atas
penyalahgunaan wewenang dan tugas yang telah dibebankan kepada pengurus,
pengawas, dan pengelola.
·
Sanksi terhadap kesengajaan dan atau
kelalaian yang dilakukan oleh pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi yang
menimbulkan kerugian koperasi.
c) Penggunaan
sanksi antara lain berupa teguran (lisan dan tertulis), pemberhentian
sementara, pemecatan, dan ganti perkara pidana maupun perdata.
§ Ketentuan Mengenai Pembubaran
a) Pengaturan
mengenai pembubaran dapat dilakukan atas keputusan rapat anggota atau
pemerintah berdasarkan alasan yang sah.
b) Ketentuan
pembubaran oleh rapat anggota koperasi diatur, antara lain :
·
Alasan pembubaran dengan memperhatikan
kepentingan pihak lain agar haknya tidak dirugikan
·
Alasan sehubungan dengan jangka waktu
berdirinya telah berakhir
·
Ketentuan penyelesaian pembubaran oleh
suatu tim penyelesaian yang dibentuk oleh rapat anggota
·
Ketentuan menganai hak, wewenang dan
kewajiban tim penyelesaian adalah :
ü Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesaian”,
ü Mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan,
ü Memanggil
pengurus, anggota dan bekas anggota tersebut yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
ü Memperoleh,
memeriksa, dan menggunakan segala catatan arsip koperasi,
ü Menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran
hutang lainnya,
ü Menggunakan
sisa kekayaan koperasi untuk penyelesaian sisa kewajiban koperasi,
ü Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota,
ü Membuat
berita acara penyelesaian.
·
Ketentuan mengenai kewajiban pengurus
untuk menyampaikan penyelesaian pembubaran kepada pemerintah.
·
Ketentuan mengenai tanggungan anggota,
apabila koperasi menanggung kerugian atau koperasi tersebut dibubarkan.
§ Ketentuan Mengenai Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan
anggaran dasar dilaksanakan apabila diperlukan sesuai dengan perkembangan
koperasi yang bersangkutan. Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar antara
lain memuat :
a) Alasan
diadakan perubahan anggaran dasar,
b) Kuorum
sahnya rapat anggota dan kuorum sahnya keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar.
§ Ketentuan Mengenai Anggaran Rumah
Tangga Dan Peraturan Khusus
a) Anggaran
dasar koperasi pada dasarnya hanya memuat ketentuan pokok, sedangkan penjelasan
atau penjabaran lebih lanjut dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan
atau peraturan khusus,
b) Ketentuan
tentang ART dan peraturan khusus antara lain :
·
Penjabaran lebih lanjut ketentuan dalam
Anggaran dasar koperasi,
·
Pengaturan lebih lanjut hal-hal yang
telah ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi,
·
Pengaturan lain yang dianggap perlu dan
belum cukup diatur dalam aggaran dasar koperasi.
c) Maksud
dan tujuan bidang usaha
Maksud dan tujuan dalam bidan usaha
kopeasi perlu dicantumkan dalam anggaran dasar koperasi, agar lebih jelas bagi
anggota dan pihak lain dalam memanfaatkan koperasi sebagai sasaran untuk
meningkatkan usaha dan kepentingan ekonomi para anggota dalam upaya
meningkatkan kesejahteraannya.
Untuk itu perlu diperhaikan hal-hal
sebagai berikut :
(1) Maksud
dan tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota, melalui
peningkatan nilai tambah dan pendapatan anggotanya. Dengan demikian, maksud dan
tujuan koperasi yang dituangkan dalam anggaran dasar harus sesuai dengan usaha
yang akan dijalankan oleh koperasi.
(2) Usaha
yang dijalankan koperasi harus berkaitan langsung dengan kepentingan ekonomi
dan atau usaha para anggotanya.
(3) Anggaran
dasar suatu koperasi dapat menguraikan maksud dan tujuan koperasi dengan bebas,
asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban
umum, dan kesusilaan.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home