Sunday, April 30, 2017

Tata Cara Pendirian Koperasi



1.1.       Tahapan  Pendirian Koperasi Menuntut Uud No 25 Tahun 1992 Tentang Pengoperasian Dapat Di Gambar Seperti Bagan Berikut :
Kelompok Masyarakat Dari Berbagai Proses






Pengurus dan Pengawas
Pemrakarsa Pembentukan Koperasi
Penyuluhan dan pembentukan koperasi
Kantor Depkop dan PKM Tk. I
Kantor Depkop dan PKM Tk. II
Penyuluhan dan Pembentukan Koperasi
 















Kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentuk atau mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada pasal 6 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Secara rinci, tahapan pendirian koperasi seperti telah digambarkan pada Peraga 4-1 adalah sebagai berikut :
1.      Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi kantor koperasi di tingkat II (Kabupaten dan Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
2.      Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usahan yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat kantor koperasi, dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Aggaran Rumah Tangga (AD / ART) koperasi yang akan didirikan.
3.      Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat kantor koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
4.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat kantor koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut :
Ø  Kesepakatan pembentukan koperasi
Ø  Pembahasan dan pengesahan AD / ART koperasi
Ø  Penetapan pendiri koperasi
Ø  Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
Ø  Pengucapan sumpah / janji pengurus dan pengawas koperasi
Ø  Sambutan-sambutan bila dianggap perlu
Ø  Penutup
5.      Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya, antara lain:
Ø  Anggota membayar simapanan wajib, simpanan  pokok, dan simpanan lainnya.
Ø  Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha dan keuangan kiperasi, dan
Ø  Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan kiperasi seperti simpan pinjam, pertokoan, dan lain-lain.
6.      Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke kantor koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp. 1000, disertai lampiran sebagai berikut.
Ø  Akta pendirian dan Ad / ART koperasi, dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp. 1000
Ø  Berita acara rapat pembentukan koperasi
Ø  Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
Ø  Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpatan yang telah ditetapkan.
Ø  Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
Ø  Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi
7.      Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan vertifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukkan prospek pengembangannya, maka pejabat kantor koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat kantor koperasi menyerahkan akta Badan Hukum koperasi tersebut kepada pengurus.
8.      Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka kantor koperasi tingkat II menyerahkan kepada pejabat kantor wilayah departemen koperasi di tingkat I ( Propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
9.      Selanjutnya, apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundanga yang berlaku, maka akta badan hukum  tersebut disampaikan kepada pejabat kantor koperasi tingkat II, unutk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

1.2.       Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut UU. No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
Ø  Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas pembentukan koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder)
Ø  Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 kopeasi.
Ø  Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
Ø  Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Ø  Anggaran dasar koperasi minimal haru memuat beberapa hal berikut ini :
·         Daftar nama pendiri
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan menganai permodalan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·         Ketentuan mengenai sanksi

1.3.       Langkah-Langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ pedoman tata cara mendirikan koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha kecil, dan Menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut :
a.      Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
ü  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa, usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
ü  Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjama dari pihak luar.
ü  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.

b.      Persiapan Pembentukan Koperasi
ü  Orang-orang yang bermaksud medirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat Departemen Koperasi, pengusaha kecil, dan menengah. Sasarannya adalah, agar mereka memperoleh pengertian dan kejelasn mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk di antaranya adalah penjelasan mengenai apa sebenarnya koperasi itu, termasuk struktur organisasinya, manajemen, serta kegiatan usahanya, dan yang paling penting ialah mengenai landasan, prinsip / sendi dasar koperasi, keanggotaan dan kepengurusannya.
ü  Disamping hal tersebut diatas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang dapat memperoleh pedidikan / latihan, maka mereka itu nantinya diharapkan dapat memberikan penerangan dan penjelasan secukupnya, kepada rekan-rekannya mengenai bidang perkoperasian tadi. Jadi, dalam hal ini pejabat koperasi di bantu dalam rangka memberikan penerangan dan penyuluhan perkoperasian, yang berarti memperlancar pembentukan koperasi itu sendiri.
ü  Seterah diras cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka dapat mengadakan rapat pembentukan.



c.       Rapat Pembentukan
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan , maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
ü  Rapat pembentukan lebih kurang 20 orang dan pemimpin oleh salah seorang.
ü  Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seyogyanya mengundang pejabat / petugas departemen koperasi setempat, untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan, dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi tercapai.
ü  Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi, antara lain :
·         Tujuan pendirian koperasi
·         Usaha yang hendak dijalankan
·         Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
·         Penyusunan anggaran dasar
·         Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan-simpanan
·         Pemilihan pengurus dan badan pemerikasaan koperasi
ü  Penyusunan AD / ART koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada. AD / ART tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaanya, dan tidak berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Pada dasarnya, hal-hal yang harus dimuat dalam anggara dasar adalah :
·         Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi,
·         Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi,
·         Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya,
·         Maksud dan tujuan koperasi,
·         Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan,
·         Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan,
·         Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus,
·         Ketentuan-ketentuan mengenai simpanan-simpanan (permodalan) sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi, dan sisa kekayaan apabial dibubarkan, dan
·         Lain-lainya sesuai dengan pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
ü  Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD/ART, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus (mereka yang diberi kuasa [pendiri] oleh rapat untuk menandatangani AD serta pengajuan permohonna pengesahan badan hukum kepada yang berwenang).

1.4.Pengajuan Permohonan Untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
Ø  Para pendiri (orang yang diberi kuasa) mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) yang bertempat tinggal / berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk, atau kepada Menteri Koperasi, PKM, dalam hal ini Sekretaris Jendral bagi koperasi primer/koperas sekunder yang anggotanya bertempat tinggal pada beberapa propinsi sesuai dengan skala koperasi yang bersangkutan.
Ø  Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut :
§  Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup.
§  Berita acara rapat pembentukan.
§  Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya seberasr simpanan pokok.
Ø  Di samping itu, pengurus harus telah menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggotan dan Buku Pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditandatangani.
Ø  Setelah menerima surat permohonan tersebut, Pejabat Koperasi setempat (Kepala Kantor Koperasi dan PKM Kabupaten / Kota madya setempat) segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri / pengurus koperasi yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu pejabat segera mencatatkan koperasi tadi dalam Buku Daftar Pencatatan  yang telah tersedia.
Ø  Perlu diperhatikan bahwa, jika surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka Pejabat Koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kemabali surat permohonan tersebut untuk diajukan lagi setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.

Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
Ø  Setealh surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, pejabat koperasi setempat wajib mengadakan penelitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi.
Ø  Atas dasar penelitian pemerikasan tersebut diatas, Pejabat Koperasi setempat menetapkan pendapatnya seperti berikut :
§  Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan dan setuju agar koperasi tersebut mendapat hak badan hukum koperasi.
§  Atau tidak menunda ataupun menolak pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi.
Ø  Jika ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan hidupnya, pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan (lengkap dengan lampiran-lampirannya :anggaran dasar, berita acara rapat pembentukan, dan neraca awal, ditambah rekomendasi pejabat berupa surat persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi.
Ø  Kepala Kantor Departemen Koperasi, PKM atau Menteri Koperasi, PKM dalam hal ini Sekretaris Jendral Departemen Koperasi, PKM akan  melakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar, terutama mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akan dijalankan harus layak secara ekonomi.
Ø  Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.


Pengesahan Akte Pendirian
Ø  Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dan koperasi yang bersangkutan, pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahannya.
Ø  Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi (dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Lembaga Koperasi atau Kepala Wilayah Departemen Koperasi setempat) berkeberatan atas isi Akte Pendirian / Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan (karenan menganggap ada ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Koperasi dan Peraturan-Peraturan pelaksanaannya, dan menganggap ada ketidak sesuaian kegiatan koperasi tersebut dengan maksud dan tujuannya), maka para pendiri koperasi tersebut dapat mengajukan banding kepada Menteri Koperasi dalam waktu 3(tiga) bulan, terhitung sejak sehari setelah penerimaan Surat Penolakan.
Ø  Apabila pejabat yang berwenang / berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi berpendapat bahwa , Akta pendirian / Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaanya serta kegiatannya sesuai dengan tujuannya, maka Akta pendirian akan didaftarkan dengan nomor urut yang sesuai dalam Buku Daftar Umum yang disediakan khusus untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
Ø  Tanggal pendaftaran Akta Pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
Ø  Buku Daftar Umum serta Akta-akta yang disimpan pada kantor bejabat dapat dilihat dengan Cuma-Cuma oleh umu, sedangkan salinan atau peikan Akta / Anggaran Dasar Koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan, dan harus dilegalisasikan oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
Ø  Badan Hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam peraturan perundang-undagan tentang agraria, serta melakukan usaha-usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi.
Ø  Surat-surat atau formulir yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum Koperasi tersedia pada Kantor Koperasi Setempat.
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi, yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.

Pedoman Penyusunan
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan, “pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat  (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar”. Sedangkan pasal 6 peraturan pemerintah nomor 4 tentang persyaratan dan tatacara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi menyatakan,”Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran Dasar Koperasi : (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan.” AD mempunyai kedudukan yang sangat menentukan dalam pendirian koperasi, khusunya yang sangat mendapat pengakuan / pengesahan dari Pemerintah.
Peraturan tersebut dapat bersifat internal, misalnya peraturan yang mengatur manajemen, seperti hubungan pengurus dan anggota, hubungan pengurus dan pengelola, dan sebagainya. Disamping itu, dapat pula bersifat eksternal, misalnya dalam bentuk perjanjian / perikatan dengan pihak ke tiga, seperti perjanjian kredit, kerja sama usaha, kerjasama manajemen, dan sebagainya. Disamping itu, dapat pula bersifat eksternal, misalnya dalam bentuk perjanjian / perikatan dengan pihak ketiga, seperti perjanjian kredit, kerja sama usaha, kerjasama manajemen, dan sebagainya.
Sebagaiman dinyatakan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang berwenang menetapkan AD koperasi adalah Rapat anggota. Perumusan AD dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Untuk memudahkan perumusan AD koperasi, baik bagi koperasi yang akan berdiri maupun koperasi yang akan mengadakan perubahan AD, berikut ini disajikan dalam ketentuan pokok pedoman AD / ART koperasi.


Tujuan Penyusunan
Ø  Bentuk kesepakatan para nggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum, karena keberadaannya diatur dalam UUD Nomor 25 Tahun 1992.
Ø  Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi.
Ø  Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manjemen, usaha, dan keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi.
Ø  Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.

Ruang Lingkup
Ø  Anggaran Dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan mudah dimengerti oleh siapapun.
Ø  Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lanjut dari AD.
Ø  Ketentuan pokok yang dimuat dalam Anggaran Dasar meliputi:
§  Organisasi,
§  Usaha,
§  Modal, dan
§  Manajemen / pengelolaan.
Ø  Pengaruan organisasi memuat hal-hal berikut :
§  Daftar nama pribadi
§  Nama dan tempat kedudukan
§  Maksud dan tujuan
§  Keanggotaan
§  Perangkat organisasi
§  Rapat-rapat, termasuk rapat anggota
§  Waktu pendirian
§  Perubahan AD / ART dan pembubaran
§  sanksi
Ø  Pengaturan usaha berisi hal-hal sebagai berikut :
§  Kegiatan usaha
§  Pendapatan
§  Sisa Hasil Usaha (SHU) dan cara pembagiannya
§  Tanggungan
§  Tahun buku
§  Peringkat usaha
Ø  Pengaruan modal mengandung hal-hal sebagai berikut :
§  Modal sendiri (yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah)
§  Modal pinjaman
§  Modar penyerta
Ø  Pengaturan pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut :
§  Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
§  Hubungan kerja antar-pengurus serta antara pengurus,  pengawas dan pengelola koperasi.
§  Hubungan kerja antara pengurus, pengawas dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga / luar.
§  Laporan pertanggungjawaban pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
§  Laporan keuangan.

Cara Penyusunan
Ø  AD / ART koperasi disusun oleh mereka yang akan mendirikan koperasi, atau yang ditunjukkan oleh anggota untuk mengubah AD / ART yang sudah disepakati sebelumnya.
Ø  AD / ART dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan Koperasi ; pada saat pendirian (bagi koperasi yang baru berdiri); atau pada Rapat Pengesahan Perubahan AD / ART (bagi koperasi yang telah berdiri)
Ø  Dalam penyusunan AD / ART koperasi, hal-hal berikut ini harus diperhatikan:
§  Isi atau materi yang dituangkan dalam AD /ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan.
§  Setiap keuntungan yang dituangkan dalam AD / ART harus dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan oleh para anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
§  Mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati dan  menyetujui isi atau materi yang dituangkan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Pembentukan koperasi atau Rapat Pengesahan perubahan AD / ART koperasi.
§  Penyusunan anggaran dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi.

Materi Dan Rambu-Rambu Penyusunan
v  Materi yang disusun dalam Anggaran Dasar koperasi meliputi :
§  Daftar nama pendiri
§  Nama dan tempat kedudukan
§  Maksud dan tujuan
§  Kegiatan usaha
§  Ketentuan mengenai keanggotaan
§  Ketentuan mengenai rapat anggota
§  Ketentuan tentang pengurus
§  Ketentuan tentang pengawas
§  Ketentuan mengenai pengelolaan
§  Ketentuan mengenai permodalah
§  Ketentuan mengenai jangka waktu berdiri
§  Ketentuan mengenai sisa hasil usaha (SHU)
§  Ketentuan mengenai sanksi
§  Ketentuan mengenai pembubaran
§  Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar
§  Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus.
v  Materi Anggaran Dasar Koperasi tersebut dapa diperluas, dengan menetapkan hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan kepentingan anggota, organisasi, dan usaha koperasi yang bersangkutan. Selanjutnya, rincian materi Anggaran Dasar koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
§  Ketentuan Mengenai Daftar Nama Pendiri
a)      Dalam daftar nama pendiri, untuk koperasi primer harus memuat nama, pekerja, alamat, yang ditulis secara lengkap dan jelas, dari orang-orang yang hadir pada rapat pertama pembentukan koperasi primer.
b)      Orang-orang sebgaimana dimaksud huruf (a)  adalah orang-oprang yang : (1) memenuhi persayaratan untuk menjadi anggota koperasi, sesuai dengan jenis koperasi atau kegiatan yang akan dijalankan; (2) menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota koperasi secara aktif;(3) bersedia membayar tunai simpanan pokok dan simpanan wajib yang pertama kali ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama;
c)      Dalam daftar nama pendiri sebagaimana dimaksud huruf (a) untuk koperasi sekunder harus memuat  nama-nama koperasi beserta nama-nama pesuruhnya, kegitan usaha, alamat, dan tempat kedudukan yang ditulis secara lengkap dan jelas, yang hadir pada rapat pembentukan koperasi sekunder;
d)     Koperasi sebagaimana dimaksuf huruf (c) adalah : koperasi yang mempunyai kegiatan usaha yang sejenis atau tidak sejenis ; koperasi yang menyatakan  kesediaanya telah membayar tunai simpanan pokok dan simpanan wajib yang pertama kali ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.
§  Ketentuan Mengenai Nama Dan Tempat Kedudukan Koperasi
a)      Penggunaan nama koperasi supaya ditulis secara jelas, lengkap, mudah dibaca, dan tidak menggunakan hana yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesulitan, dan perundang-undangan yang berlaku;
b)      Tempat kedudukan koperasi tersebut memuat alamat kantor tetap koperasi secara lengkap dan jelas;
c)      Tempat kedudukan koperasi dirumuskan dengan lengkap dan jelas sebagai alamat kantor tetap koperasi. Hal ini penting berkaitan dengan palayanan anggota dan hubungannya dengan pihak lain.

§  Ketentuan Mengenai Tujuan Koperasi
a)      Tujuan koperasi harus dirumuskan dengan jelas dan mencerminkan adanya kebutuhan dan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui koperasi;
b)      Dalam tujuan koperasi dapat dicerminkan adanya upaya koperasi yang lebih efektif dan efisien, sehingga diperoleh nilai tambahan yang dapat dimanfaatkan untuk memulai kebutuhan dan kepentingan anggota koperasi.
§  Ketentuan Mengenai Bidang Usaha Koperasi
a)      Bidang usaha yang dijalankan oleh koperasi harus berkaitan langsung dengan kepentingan ekonomi dan atau kegiatan usaha para anggotanya, atau usaha yang dapat mendukung kemajuan usaha dan kepentingan anggota;
b)      Setiap bidang usaha yang dikembangkan koperasi hendaknya didasarkan pada kelayakan ekonomi agar memiliki prospek untuk menghasilkan nilai tambah yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dan atau kepentingan anggota;
c)      Koperasi harus memiliki usaha pokok dan dapat melaksanakan usaha lain yang berkaitan dengan kepentingan dan usaha anggotanya.
§  Ketentuan Mengenai Keanggotaan
a)      Dalam keanggotaan yang merupakan pemilik dan pengguna jasa koperasi, diatur persyaratan keanggotaan, hak, kewajiban, tanggungan, dan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran;
b)      Anggota koperasi harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya :
·         Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum;
·         Memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan berpotensi untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan usaha koperasi;
·         Membayar lunas simpanan pokok;
·         Menyetujui isi AD / ART dan sanggup melaksanakan dan mentaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi.
c)      Koperasi dapat juga memiliki anggota luar biasa yang persyaratan hak dn kewajibannya antara lain :
·         Tidak memiliki hak suara dalam Rapat Anggota, tetapi dapat mengajukan usul, saran, atau pendapat;
·         Tidak memiliki hak pilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas;
·         Membayar lunas simpanan pokok dan simpanan wajib;
·         Dapat memperoleh pelayanan dari koperasi.
d)     Koperasi dapat menerima calon anggota dan persyaratan hak dan kewajiban antara lain sebagai berikut :
·         Warga Negara Indonesia
·         Mampu melakukan tindakan hukum
·         Mempunyai kepentingan ekonomi yang terkait dengan usaha koperasi
·         Telah membayar sebagian dari jumlah nilai simpanan pokok serta bersedia melunasnya dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam Rapat Pengurus
·         Tidak memiliki hak suara serta hak pilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas dan tidak memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha
·         Dapat memberikan saran dan pendapat
e)      Keangotaan koperasi dicatat dalam Buku Daftar Anggota dan diberi Kartu Tanda Anggota.
f)       Dalam pegaturan menajdi kewajiban anggota, dapat ditentukan antara lain kewajiban untuk :
·         Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggotra
·         Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi
·         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan
·         Menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya.
g)      Dalam pengaruan mengenai hak anggota, dapat ditentukan antara lain hak untuk:
·         Menghadiri, menyatakan pendapat, dan menggunakan hak suara dalam rapat anggotra;
·         Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
·         Meminta diadakan Rapat Anggota
·         Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar  Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta
·         Memanfaatkan koperasi dan mandapat pelayanan yang proforsional antar sesama anggota
·         Memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai jasa yang diberikan terhadap koperasinya
·         Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi.
h)      Pengaturan tentang berakhirnya keanggotaan dapat ditetapkan berdasarkan alasan:
·         Meninggal dunia; atau
·         Berhenti atas permintaan sendiri; atau
·         Diberhentikan oleh pengurus, karena :
*      Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan
*      Tidak memenuhi kewajiban
*      Melanggar peraturan perundang-undangan dan keputusan Rapat Anggota
*      Melakukan tindakan pidana atau mencemarkan nama baik koperasi
i)        Anggota yang berhenti berdasarkan alasan tersebut, dicoret dari buku Daftar Anggota dan keanggotaanya dihapus sejak tanggal pencoretan tersebut
j)        Anggota yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang piutangnya dan tidak dibenarkan hadir atau memberikan suara dalam Rapat Anggota.
k)      Berkaitan dengan pemberhentian anggota, dapat pula diatur mengenai pemberhentian sementara dan hak untuk membela diri di hadapan Rapat Anggota
§  Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
a)      Ketentuan rapat anggota harus diatur secara jelas dan rinci
b)      Hal-hal yang perlu diatur dalam ketentuan mengenai Rapat Anggota adalah sebagai berikut :
·         Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·         Dalam rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak suara yang sama, yaitu satu anggota satu suara
·         Rapat anggota diadakan atas permintaan tertulis dari sejumlah anggota yang jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
·         Keabsahan rapat anggota dan keputusan rapat anggota ditentukan oleh kourum yang ditetapkan, maka rapat anggota tersebut dapat ditunda. Batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota. Penyelenggara rapat anggota bagi koperasi yang jumlahnya besar, dapat secara bertahap.
·         Rapat anggota dapat menentukan rapat anggota luar biasa yang penyelenggaraan maupun wewenangnya harus diatur dalam anggaran dasar, misalnya penggantian pengurus, perluasan usaha, perubahan anggaran dasar, dan penyelesaian kasus.
·         Keputusan rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota atau atas keputusan pengurus.
·         Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk tercapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanya dari jumlah anggota yang hadir.
·         Perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan yang membedakan antara rapat anggota dan rapat anggota luar biasa
·         Pengatuaran rapat anggota antara lain mengatur mengenai tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota tahunan, yang antara lain menetapkan :
*      Wewenang dalam pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
*      Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
*      Kewenangan dalam menetapkan pembagian sisa hasil usaha;
*      Memilih dna menetapkan kepengurusan pada periode tertentu.
·         Pengatuaran rapat anggota luar biasa lain mengeani tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa diantaranya menetapkan :
*      Kewenangan untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan dalam rapat anggota sebelumnya;
*      Menetapkan perluasan usaha;
*      Memberhentikan sementara pengurus dan atau pengawas atau anggota, atas tindakan yang menyalahi anggota dasar atau keputusan rapat anggota, dan sekaligus mengangkat carakter atau pengganti sementar pangurus dan atau pengawas.
·         Dalam penyelenggaraan rapat anggota, perlu diatur ketentuan mengenai undangan rapat, tata tertib dan acara rapat, waktu rapat, pimpinan rapat, dan notulen rapat.
*      Semua keputusan rapat anggota harus dibuatkan berita acara keputusan rapat anggota dan disahkan oleh rapat anggota.
*      Undangan kepada anggota dalam rapat anggota harus tertulis.
*      Rapat anggota koperasi sekunder harus dihadiri oleh wakil-wakil koperasi anggota yang mendapat mandat tertulis dari koperasinya.
*      Rapat anggota koperasi sekunder tidak harus menunggu pelaksanaan rapat anggota koperasi yang menjadi anggotanya.
§  Ketentuan Mengenai Pengurus
Pengurus adalah perangkat organisasi yang mempunyai kedudukan strategis dalam manajemen koperasi dan bertanggung-jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha koperasi sesuai mandat yang diberikan oleh rapat anggota. Pengatuaran pengurus antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
b)      Cara pemilihan pengurus harus diatur secara demokratis, baik secara langsung maupun tidak langsung (formatur). Tatacara pemilihan pengurus tersebut secara teknis diatur dalam anggaran rumah tangga atau peraturan khusus untuk itu.
c)      Persyaratan untuk menjadi pengurus antara lain menyebutkan mengenai kemampuan, kejujuran, pengalaman kerja, dedikasi, dan telah menjadi anggota paling sedikit beberapa tahun.
d)     Masa jabatan pengurus ditentukan paling lam 5 (lima) tahun. Sesuai ketentuan pasal 25 1992 tentan perkoperasian, pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
e)      Harus ditentukan pola penetapan periode jabatan pengurus untuk dapat dipilih kembali.
f)       Harus ditentukan pula mengenai pengisian jabatan pengurus yang lowong karena diberhentikan, meninggal dunia, atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.
g)      Harus ditentukan susunan dan jumlah anggota pengurus yang sesuai dengan bentuk, tingkat, pertumbuhan organisasi, dan kegiatan usaha koperasi.
h)      Susunan anggota pengurus dicantumkan dalam buku daftar pengurus dan ditandatangani oleh masing-masing anggota pengurus.
i)        Tugas dan kewajiban anggota pengurus harus jelas dicantumkan, sehingga batas kewenangan dan tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan jelas.
j)        Tugas pengurus antara lain :
·         Mengelola organisasi koperasi dan usahanya;
·         Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
·         Menyelenggarakan rapat anggota.
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
·         Melaksanakan administrasi organisasi dan usaha serta buku daftar anggota dan buku daftar pengurus.
·         Pengurus dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik sesuai dengan kemampuan dan tingkat perkembangannya.
k)      Wewenang pengurus antara lain :
·         Mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
·         Melakukan tindakan bagi kepentingan dan kemamfaatan operasi sesuai dengan tanggung jawabnya berdasarkan keputusan rapat anggota, misalnya melakukan kerjasama usaha dan pengajuan kredit perluasan usaha atau usaha baru.
l)        Untuk meningkatkan peranan koperasi sebagai badan usaha, sesuai dengan tingkat perkembangan koperasi. Pengurus dapat mengangkat pengelolaan usaha.
m)    Pengelola usaha dapat berbentuk manajer atau direksi.
n)      Ketentuan-ketentuan mengenai pengangkatan pengelola usaha, wewenang, dan tugas-tugasnya harus jelas diatur, sehingga batas wewenang dan tanggung jawabnya hanya sebatas yang dikuasakan oleh pengurus, baik di bidang keuangan maupun di bidang lainnya.
o)      Dalam pengaturan pengelola usaha ditetapkan :
·         Pengankatan pengelola dilakukan dengan perjanjian kontraktual.
·         Harus ada batas wewenang dan kuasa yang  dilimpahkan kepada pengelola oleh pengurus.
·         Sebelum pengurus mengangkat pengelola, rencana pengakatan tersebut harus diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
p)      Pengelola tidak boleh mempunyai keluarga sedarah dan semeda sampai derajat ketiga dengan pengurus / pengawas.
q)      Dalam hal terjadinya kerugian yang disebabkan karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau lalai oleh pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, perlu ditetapkan tanggungan atau batas tanggungan masing-masing pengurus.



§  Ketentuan Mengenai Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang mempunyai kedudukan strategis dalam pengelolaan koperasi dan bertanggung jawab dalam pengawasan, atas jalannya organisasi dan usaha yang dilaksanakan oleh pengurus.
·         Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
·         Cara pemilihan pengawas harus diatur secara demokratis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
·         Persyaratan untuk menjadi pengawas antara lain menyebutkan mengenai kemampuan, kejujuran, pengalaman, dedikasi, dan telah menjadi anggota paling sedikit beberapa tahun.
·         Masa jabatan anggota pengawas diatur sehingga masa jabatan seluruh anggota pengawas tidak berakhir pada waktu yang bersamaan.
·         Harus ditentukan pula penetapan periode jabatan pengawas untuk dapat dipilih kembali.
·         Harus ditetapkan pula mengenai pengisian jabatan pengawas yang lowong karena diberhentikan, meninggal dunia, atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.
·         Susnan anggota pengawas harus dicantumkan dalam buku daftar pengawas yang ditanda tangani oleh masing-masing anggota pengawas.
·         Tugas pengawas harus dicantumkan dengan tegas, sehingga batas-baras kewenangan dan tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan jelas.
·         Ketentuan mengenai tugas dan wewenang pengawas antara lain adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
·         Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, dan mendapat segala keterangan yang diperlukan.
·         Pengawas wajib merahasiakan hasil pengawasan kepada pihak ketiga.
·         Apabila diperlukan dan sesuai dengan tingkat perkembangan koperasi, dapat ditetapkan adanya kewajiban audit yang dapat dilakukan dengan jasa akuntan publik untuk keperluan laporan keuangan koperasi.
·         Fungsi pengawas terhadap pengelola usaha sebagian dapat digantikan oleh pengurus, apabila pengurus telah mengangkat pengelola.
§  Ketentuan Mengenai Pengelolaan
·         Pengelola kegiatan koperasi dilakukan oleh pengurus. Untuk mengelola kegiatan usaha pengurus dapat mengankat pengelola tersebut.
·         Pengaruan mengenai pengelolaan kegiatan koperasi, baik yang dilaksanakan oleh pengurus maupun oleh pengelola, dapat ditetapkan antara lain mengenai penyusunan rencana operasional usaha, anggaran biaya usaha yang bersangkutan, mencari dana atau pinjaman mengangkat dan memberhentikan karyawan, dan sebagainya.
·         Apabila pengelolaan usaha dilakukan oleh pengurus maka pengurus bertindak sebagai pengelola ushaa dan melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan atau pengaturan pengelolaan usaha yang ditetapkan.
·         Apabila pengurus mengankat pengelola usaha, maka rencana pengankatan tersebut harus diajukan oleh pengurus kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan, termasuk ketentuan mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi pengelola, tugas dan wewenangnya, jangka waktu, mekanisme kerja, sistem penggajian, dan sanksi.
·         Pengelola diangkat denan perjanjian / kontrak kerja, yang memuat antara lain tugas dan wewenang, jangka waktu, mekanisme kerja, sistem penggajian, dan sanksi.
·         Persyaratan untuk menjadi pengelola, antara lain mempunyai kemampuan dan pengalaman mengelola usaha, berdedikasi, dan mempunyai wawasan bisnis yang luas.
·         Apabila salah seorang pengurus diangkat menjadi pengelola, maka pengurus yang bersangkutan melepaskan diri dari jabatannya sebagai pengurus.
§  Ketentuan Mengenai Modal Koperasi
Status modal koperasi harus jelas, yaitu adanya modal status sebagai ekuiti dan modal pinjaman. Dalam pengaturan permodalan perlu ditetapkan antara lain :
·         Sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh koperasi, besarnya simpanan pokok  dan simpana wajib ditetapkan berdasarkan keputusan rapat anggota;
·         Cara pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib dapat ditetapkan pula adanya ketentuan mengenai penerapan obligasi dan surat hutang lainnya oleh koperasi
·         Jumlah minimum yang bersumber dari modal sendiri untuk setiap kegiatan usaha yang telah dinilai layak secara ekonomis
·         Ketentuan mengenai batas pinjaman yang dilakukan oleh pengurus atau pengelola atau oleh rapat anggota.
Setiap unit usaha harus memiliki modal kerja tersendiri, apabila terdapat kelebihan kapasitas modal dapat dialokasikan pada kegiatan-kegiatan usaha produktif lainnya.
§  Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya Koperasi
Pada dasarnya jangka waktu berdirinya koperasi tidak ditentukan batas waktunya, namun penetapan jangka waktu dalam anggaran dasar diperlukan dalam rangka menunjukkan keberadaan koperasi dalam kehidupan ekonomi sehari-hari. Apabila ditentukan “terbatas”, maka perlu dicantumkan berapa tahun jangka waktunya.
§  Ketentuan Mengenai Sisa Hasil Usaha
a)      Sebagai badan usaha, pendapatan / hasil usaha sangat menentukan besar kecilnya Sisa Hasil Usaha(SHU).
b)      Pembagian dan penggunaan SHU diatur berdasarkan keputusan rapat anggota, baik untuk dana cadangan, pendidikan, maupun dana lainnya yang dianggap perlu.
c)      Bagian SHU yang diperuntukkan bagi anggota dapat disimpan dalam bentuk simpanan anggota yang bersangkutan atau dapat dibagikan langsung kepada anggota sesuai dengan keputusan rapat anggota.
d)     Ketentuan mengenai revaluasi simpanan anggota sebagai akibat adanya peningkatan kekayaan koperasi dapat diatur sesuai dengan keputusan rapat anggota.
e)      Dana cadangan dari SHU dapat digunakan untuk investasi.
§  Ketentuan Mengenai Sanksi
a)      Pengaturan menganai sanksi diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi.
b)      Pengaturan sanksi-sanksi antar lain berupa :
·         Sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban oleh Anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
·         Sanksi terhadap pelanggaran atas penyalahgunaan wewenang dan tugas yang telah dibebankan kepada pengurus, pengawas, dan pengelola.
·         Sanksi terhadap kesengajaan dan atau kelalaian yang dilakukan oleh pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi yang menimbulkan kerugian koperasi.
c)      Penggunaan sanksi antara lain berupa teguran (lisan dan tertulis), pemberhentian sementara, pemecatan, dan ganti perkara pidana maupun perdata.
§  Ketentuan Mengenai Pembubaran
a)      Pengaturan mengenai pembubaran dapat dilakukan atas keputusan rapat anggota atau pemerintah berdasarkan alasan yang sah.
b)      Ketentuan pembubaran oleh rapat anggota koperasi diatur, antara lain :
·         Alasan pembubaran dengan memperhatikan kepentingan pihak lain agar haknya tidak dirugikan
·         Alasan sehubungan dengan jangka waktu berdirinya telah berakhir
·         Ketentuan penyelesaian pembubaran oleh suatu tim penyelesaian yang dibentuk oleh rapat anggota
·         Ketentuan menganai hak, wewenang dan kewajiban tim penyelesaian adalah :
ü  Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesaian”,
ü  Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan,
ü  Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tersebut yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
ü  Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan arsip koperasi,
ü  Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya,
ü  Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk penyelesaian sisa kewajiban koperasi,
ü  Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota,
ü  Membuat berita acara penyelesaian.
·         Ketentuan mengenai kewajiban pengurus untuk menyampaikan penyelesaian pembubaran kepada pemerintah.
·         Ketentuan mengenai tanggungan anggota, apabila koperasi menanggung kerugian atau koperasi tersebut dibubarkan.
§  Ketentuan Mengenai Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar dilaksanakan apabila diperlukan sesuai dengan perkembangan koperasi yang bersangkutan. Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar antara lain memuat :
a)      Alasan diadakan perubahan anggaran dasar,
b)      Kuorum sahnya rapat anggota dan kuorum sahnya keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar.
§  Ketentuan Mengenai Anggaran Rumah Tangga Dan Peraturan Khusus
a)      Anggaran dasar koperasi pada dasarnya hanya memuat ketentuan pokok, sedangkan penjelasan atau penjabaran lebih lanjut dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan atau peraturan khusus,
b)      Ketentuan tentang ART dan peraturan khusus antara lain :
·         Penjabaran lebih lanjut ketentuan dalam Anggaran dasar koperasi,
·         Pengaturan lebih lanjut hal-hal yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi,
·         Pengaturan lain yang dianggap perlu dan belum cukup diatur dalam aggaran dasar koperasi.
c)      Maksud dan tujuan bidang usaha
Maksud dan tujuan dalam bidan usaha kopeasi perlu dicantumkan dalam anggaran dasar koperasi, agar lebih jelas bagi anggota dan pihak lain dalam memanfaatkan koperasi sebagai sasaran untuk meningkatkan usaha dan kepentingan ekonomi para anggota dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya.
Untuk itu perlu diperhaikan hal-hal sebagai berikut :
(1)   Maksud dan tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota, melalui peningkatan nilai tambah dan pendapatan anggotanya. Dengan demikian, maksud dan tujuan koperasi yang dituangkan dalam anggaran dasar harus sesuai dengan usaha yang akan dijalankan oleh koperasi.
(2)   Usaha yang dijalankan koperasi harus berkaitan langsung dengan kepentingan ekonomi dan atau usaha para anggotanya.
(3)   Anggaran dasar suatu koperasi dapat menguraikan maksud dan tujuan koperasi dengan bebas, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home