Friday, May 12, 2017

makalah Muamalah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang Masalah
Sebagai makhluk social, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakah fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah. karena itu ia merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.
Dalam pembahasan fiqih, akad atau kontrak yang dapat digunakan bertransaksi sangat beragam, sesuai dengan karakteristik dan spesifikasi kebutuhan yang ada. Sebelum membahas lebih lanjut tentang pembagian atau macam-macam akad secara spesifik, akan dijelaskan teori akad secara umum yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan akad-akad lainnya secara khusus . Maka dari itu, dalam makalah ini kami akan mencoba untuk menguraikan mengenai berbagai hal yang terkait dengan akad dalam pelaksanaan muamalah di dalam kehidupan kita sehari-hari.

1.2.Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian dari Muamalah ?
b.      Jelaskan macam-macam kajian dalam muamalah?
c.       Jelaskan kegunaan dari muamalah?
d.      Sebutkan konsep memahami muamalah ?


1.3.Tujuan penulisan
Untuk memenuhi tugas salah satu mata kuliyah dan sebagai bahan pedoman untuk memperluas wawasan tentang muamalah dan bagaian dari muamalah, agar lebih mengerti tentang muamalah.


 BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Pengertian Muamalah
Secara etimologis, Fiqh Mu’amalah berasal dari bahasa Arab, yaitu Fiqh dan Mu’amalah. Fiqh adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Sumber lain menyebutkan definisi Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci.[1]
Mu’amalah berasal dari kata ‘amala - yu’amilu - mu’amalatan, dengan wazan fa’ala - yufa’ilu - mufa’alatan, yang artinya bermakna saling bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan. Secara terminologis, muamalah mempunyai dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas mu’amalah berarti aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi/pergaulan sosial. Dan dalam arti sempit, mu’amalah berarti aturan Allah yang wajib ditaati, yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda. Jadi mu’amalah adalah menyangkut af’al ( perbuatan ) seorang hamba. Menurut pendapat lain, Mu’amalah adalah hubungan kerja antar manusia yang dibina atas perikatan-perikatan dan perjanjian-perjanjian yang saling merelai demi mencapai kemaslahatan bersama.
Pengertian muamalah pada mulanya memiliki cakupan yang luas, seba-gaimana dirumuskan oleh Muhammad Yusuf Musa , yaitu Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia.[2]
Fiqih Muamalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah.hokum-hukum fiqih terdiri dari hokum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.[3]

2.2.Macam-Macam Kajian Dalam Muamalah
a.       Al-Wadiah
Penyimpanan uang atau harta kepada pihak terpercaya. [4]
b.      Al-Mudharabah
Kemitraan bisnis antara pemilik dengan pengusaha berdasarkan persetujuan bersama.
c.       Al-Murabahah
Penjualan penambahan untung yang telah disetujui pembeli dengan penjual karena sebab tertentu.
d.      Baius-salam
Penundaan penyerahan barang yang telah dibayar oleh pembeli sesuai persyaratan tertentu.
e.       Baiul-takjiri
Sewa jual, Pemilik harta setuju menjual setelah suatu periode tertentu kepada penyewa.
f.       Al-Ijarah
Upahan, Perjanjian antara pihak pengambil upah dengan pihak menerima upah.
g.      Al-Wakalah
Menunjuk orangg yang terpercaya dapat menawarkan harta berdasarkan upah yang disetujui.
h.      Al-Qardul Hasan
Pinjaman sesuatu harta sesuai persyaratan tertentu.
i.        Ar-Rahnu
Gadaian harta. Dari segi istilah yakni menjadikan suatu barang sebagai jaminan untuk sesuatu utang dan menjadi ganti pembayaran jika tak terdaya membayar hutang.
SYARAT gadaian yaitu;
ü  Ada tanda serah terima yakni Ijab dan Qabul.
ü  Harta gadaian benda sah dijual.Tidak sah menggadai harta wakaf.
ü  Penggadai dan penerima akil baligh.Tidak dapat wali atau penjaga menggadai harta anak kecil, anak yatim, harta milik orang gila kecuali terpaksa.
ü  Penggadai tidak rugi.
ü  Penerima gadaian tidak rugi.
RUKUN gadaian yaitu:
ü  Penggadai dan penerima adalah;
> Anggota / layak dalam mengelola hartanya.
ü  Barang yang digadai, yakni semua jenis barang yang sah dijual beli.
ü  Barang yang diberi kepada penggadai yaitu;
·         Penerima dan penggadai tahu tentang kondisi barang.
·         Biaya yang diberi kepada penerima dihitung utang.
Barang yang dirampas atau dipinjam tidak sah untuk gadaian.
ü  Lafaz yakni sighah;
Tidak diselingi kata lain antara ijab dan qabul. Juga tidak diselingi oleh diam yang lama. Tidak sah bertaklik menggunakan jangka waktu.

2.3.Kegunaan Muamalah Islam dalam Kehidupan Masyarakat
Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.[5]
Husein Shahhatah, selanjutnya menulis, “Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim ber-kewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata” Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun un-tuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :[6]
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah me-ngerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi).
Berdasarkan ucapan Umar di atas, maka dapat dijabarkan lebih lanjut bahwa umat Islam Tidak boleh beraktifitas bisnis, Tidak boleh berdagang, Tidak boleh beraktivitas per-bankan, Tidak boleh beraktifitas asuransi, Tidak boleh beraktifitas pasar modal, Tidak boleh beraktifitas koperasi, Tidak boleh beraktifitas pegadaian, Tidak boleh beraktifitas reksadana, Tidak boleh beraktifitas bisnis MLM, Tidak boleh beraktifitas jual-beli, Tidak boleh bergiatan ekonomi apapun, kecuali faham fiqh muamalah.[7]
Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan Muamalat adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.
Dalam konteks ini Allah berfirman :
Dan kepada penduduk Madyan, Kami utus saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata, “Hai Kaumku sembahlah Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik. Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)”.
Dan Syu’aib berkata,”Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Hud : 84,85)

2.4.Konsep Muamalah dalam Islam
1.      Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah rasul.[8]
2.      Muamalat dilakukan atas dasar sukarela , tanpa mengandung unsur paksaan.
3.      Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
4.      Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan


[1] Haroen Nasrun . 2000. Fiqh Muamalah. Gaya Media Pratama: Jakarta.
[2] Drs. M. Yatimin Abdullah, MA, Studi Islam Kontemporer, Cet I, Amzah, Jakarta, Hal. 157
[3] Drs. M. Yatimin Abdullah, op.cit, hal. 160
[4] Haroen Nasrun . 2000. Fiqh Muamalah. Gaya Media Pratama: Jakarta.
[5] Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002)
[6] Prof. DR. H. Abdul Rahman Rahman Ghazaly, M.A. Drs. H. Ghufron Ihsan, M.A. Drs. Sapiudin Shidiq, M.A. Fiqh Muamalat
[7] 2Prof. DR. H. Abdul Rahman Rahman Ghazaly, M.A. Drs. H. Ghufron Ihsan, M.A. Drs. Sapiudin Shidiq, M.A. Fiqh Muamalat
[8] Haroen Nasrun . 2000. Fiqh Muamalah. Gaya Media Pratama: Jakarta.


BAB III
PENUTUP

3.1.Kesimpulan
Muamalah secara etimologi sama dan semakna dengan al-mufa'alah yaitu saling berbuat, bertindak, atau mengamalkan.
Secara terminologi, mu'amalah dapat dibagi dua, yaitu pengertian arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas yaitu aturan-aturan (huku-hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Sedangkan dalam arti sempit (khas) yaitu semua akad yajng membolehkan manusia saling menukar manfaatnya dengan cara-cara dan aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Allah dan manusia wajib mentaati-Nya.
Adapun pengertian Fiqh Muamalah, yaitu "hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan, missal dalam persoalan jual beli, utang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.













Daftar Pustaka


Prof. DR. H. Abdul Rahman Rahman Ghazaly, M.A. Drs. H. Ghufron Ihsan, M.A. Drs. Sapiudin Shidiq, M.A. Fiqh Muamalat

Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002)

Drs. M. Yatimin Abdullah, op.cit, hal. 160

Haroen Nasrun . 2000. Fiqh Muamalah. Gaya Media Pratama: Jakarta.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home