makalah Muamalah
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah
Sebagai makhluk social,
manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam kerangka
memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga
terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus
berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain
dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan
kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan
dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk
berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakah fitrah yang sudah
ditakdirkan oleh Allah. karena itu ia merupakan kebutuhan sosial sejak manusia
mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai agama yang komprehensif dan
universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat
diimplementasikan dalam setiap masa.
Dalam pembahasan fiqih,
akad atau kontrak yang dapat digunakan bertransaksi sangat beragam, sesuai dengan
karakteristik dan spesifikasi kebutuhan yang ada. Sebelum membahas lebih lanjut
tentang pembagian atau macam-macam akad secara spesifik, akan dijelaskan teori
akad secara umum yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan
akad-akad lainnya secara khusus . Maka dari itu, dalam makalah ini kami akan
mencoba untuk menguraikan mengenai berbagai hal yang terkait dengan akad dalam
pelaksanaan muamalah di dalam kehidupan kita sehari-hari.
1.2.Rumusan
Masalah
a.
Apa pengertian dari Muamalah ?
b.
Jelaskan macam-macam kajian dalam
muamalah?
c.
Jelaskan kegunaan dari muamalah?
d.
Sebutkan konsep memahami muamalah ?
1.3.Tujuan
penulisan
Untuk memenuhi tugas
salah satu mata kuliyah dan sebagai bahan pedoman untuk memperluas wawasan
tentang muamalah dan bagaian dari muamalah, agar lebih mengerti tentang
muamalah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian
Muamalah
Secara etimologis, Fiqh
Mu’amalah berasal dari bahasa Arab, yaitu Fiqh dan Mu’amalah. Fiqh adalah
sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil
yang terperinci. Sumber lain menyebutkan definisi Fiqh adalah pengetahuan
tentang hukum-hukum syariat mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang
diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci.[1]
Mu’amalah berasal dari
kata ‘amala - yu’amilu - mu’amalatan, dengan wazan fa’ala - yufa’ilu - mufa’alatan,
yang artinya bermakna saling bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan.
Secara terminologis, muamalah mempunyai dua arti, yakni arti luas dan arti
sempit. Dalam arti luas mu’amalah berarti aturan-aturan hukum Allah untuk
mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi/pergaulan sosial. Dan
dalam arti sempit, mu’amalah berarti aturan Allah yang wajib ditaati, yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh
dan mengembangkan harta benda. Jadi mu’amalah adalah menyangkut af’al (
perbuatan ) seorang hamba. Menurut pendapat lain, Mu’amalah adalah hubungan
kerja antar manusia yang dibina atas perikatan-perikatan dan
perjanjian-perjanjian yang saling merelai demi mencapai kemaslahatan bersama.
Pengertian muamalah
pada mulanya memiliki cakupan yang luas, seba-gaimana dirumuskan oleh Muhammad
Yusuf Musa , yaitu Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati
dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan
ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan
harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang
kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia.[2]
Fiqih Muamalah adalah
pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum
syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari
dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalah adalah seluruh
kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum islam yang berupa
peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti
wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah.hokum-hukum fiqih terdiri dari hokum-hukum
yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara
manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.[3]
2.2.Macam-Macam
Kajian Dalam Muamalah
a. Al-Wadiah
Penyimpanan uang atau harta kepada pihak terpercaya. [4]
Penyimpanan uang atau harta kepada pihak terpercaya. [4]
b. Al-Mudharabah
Kemitraan
bisnis antara pemilik dengan pengusaha berdasarkan persetujuan bersama.
c. Al-Murabahah
Penjualan penambahan untung yang telah disetujui pembeli dengan penjual karena sebab tertentu.
Penjualan penambahan untung yang telah disetujui pembeli dengan penjual karena sebab tertentu.
d. Baius-salam
Penundaan penyerahan barang yang telah dibayar oleh pembeli sesuai persyaratan tertentu.
Penundaan penyerahan barang yang telah dibayar oleh pembeli sesuai persyaratan tertentu.
e. Baiul-takjiri
Sewa jual, Pemilik harta setuju menjual setelah suatu periode tertentu kepada penyewa.
Sewa jual, Pemilik harta setuju menjual setelah suatu periode tertentu kepada penyewa.
f. Al-Ijarah
Upahan, Perjanjian antara pihak pengambil upah dengan pihak menerima upah.
Upahan, Perjanjian antara pihak pengambil upah dengan pihak menerima upah.
g. Al-Wakalah
Menunjuk orangg yang terpercaya dapat menawarkan harta berdasarkan upah yang disetujui.
Menunjuk orangg yang terpercaya dapat menawarkan harta berdasarkan upah yang disetujui.
h. Al-Qardul
Hasan
Pinjaman
sesuatu harta sesuai persyaratan tertentu.
i.
Ar-Rahnu
Gadaian harta. Dari
segi istilah yakni menjadikan suatu barang sebagai jaminan untuk sesuatu utang
dan menjadi ganti pembayaran jika tak terdaya membayar hutang.
SYARAT gadaian yaitu;
ü Ada
tanda serah terima yakni Ijab dan Qabul.
ü Harta
gadaian benda sah dijual.Tidak sah menggadai harta wakaf.
ü Penggadai
dan penerima akil baligh.Tidak dapat wali atau penjaga menggadai harta anak
kecil, anak yatim, harta milik orang gila kecuali terpaksa.
ü Penggadai
tidak rugi.
ü Penerima
gadaian tidak rugi.
RUKUN gadaian yaitu:
ü Penggadai
dan penerima adalah;
>
Anggota / layak dalam mengelola hartanya.
ü Barang
yang digadai, yakni semua jenis barang yang sah dijual beli.
ü Barang
yang diberi kepada penggadai yaitu;
·
Penerima dan penggadai tahu tentang
kondisi barang.
·
Biaya yang diberi kepada penerima
dihitung utang.
Barang yang dirampas atau dipinjam tidak
sah untuk gadaian.
ü Lafaz
yakni sighah;
Tidak diselingi
kata lain antara ijab dan qabul. Juga tidak diselingi oleh diam yang lama. Tidak
sah bertaklik menggunakan jangka waktu.
2.3.Kegunaan Muamalah Islam dalam
Kehidupan Masyarakat
Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo)
dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002)
mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam
Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena
itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.[5]
Husein Shahhatah, selanjutnya menulis, “Dalam bidang
muamalah maliyah ini, seorang muslim ber-kewajiban memahami bagaimana ia
bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami
muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan
atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada
Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan
ikhlas untuk Allah semata” Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib
bagi setiap muslim, namun un-tuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini
hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling
pasar dan berkata :[6]
“Tidak boleh berjual-beli di pasar
kita, kecuali orang yang benar-benar telah me-ngerti fiqh (muamalah) dalam
agama Islam” (H.R.Tarmizi).
Berdasarkan ucapan Umar di atas, maka dapat dijabarkan lebih
lanjut bahwa umat Islam Tidak boleh beraktifitas bisnis, Tidak boleh berdagang,
Tidak boleh beraktivitas per-bankan, Tidak boleh beraktifitas asuransi, Tidak
boleh beraktifitas pasar modal, Tidak boleh beraktifitas koperasi, Tidak boleh
beraktifitas pegadaian, Tidak boleh beraktifitas reksadana, Tidak boleh
beraktifitas bisnis MLM, Tidak boleh beraktifitas jual-beli, Tidak boleh
bergiatan ekonomi apapun, kecuali faham fiqh muamalah.[7]
Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan
Muamalat adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan
kemaslahatan manusia.
Dalam konteks ini Allah berfirman :
‘Dan kepada penduduk
Madyan, Kami utus saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata, “Hai Kaumku sembahlah
Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan Janganlah kamu kurangi
takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik.
Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan
(kiamat)”.
Dan Syu’aib berkata,”Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan
timbangan dengan adil. Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka
dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.
(Hud : 84,85)
2.4.Konsep Muamalah dalam Islam
1. Pada dasarnya segala bentuk muamalat
adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah rasul.[8]
2. Muamalat dilakukan atas dasar
sukarela , tanpa mengandung unsur paksaan.
3. Muamalat dilakukan atas dasar
pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup
masyarakat.
4. Muamalat dilaksanakan dengan
memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur
pengambilan kesempatan dalam kesempitan
[1] Haroen Nasrun . 2000. Fiqh
Muamalah. Gaya Media Pratama: Jakarta.
[2]
Drs. M. Yatimin Abdullah, MA, Studi Islam Kontemporer, Cet I, Amzah, Jakarta,
Hal. 157
[3]
Drs. M. Yatimin Abdullah, op.cit, hal. 160
[4] Haroen Nasrun . 2000. Fiqh
Muamalah. Gaya Media Pratama: Jakarta.
[5] Husein Shahhathah (Al-Ustaz
Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah
fil Muamalat Maliyah (2002)
[6] Prof. DR. H. Abdul Rahman Rahman Ghazaly,
M.A. Drs. H. Ghufron Ihsan, M.A. Drs. Sapiudin Shidiq, M.A. Fiqh Muamalat
[7] 2Prof. DR. H. Abdul Rahman Rahman Ghazaly,
M.A. Drs. H. Ghufron Ihsan, M.A. Drs. Sapiudin Shidiq, M.A. Fiqh Muamalat
[8] Haroen Nasrun . 2000. Fiqh
Muamalah. Gaya Media Pratama: Jakarta.
BAB
III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Muamalah secara etimologi sama dan semakna dengan
al-mufa'alah yaitu saling berbuat, bertindak, atau mengamalkan.
Secara terminologi, mu'amalah dapat dibagi dua, yaitu
pengertian arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas yaitu aturan-aturan
(huku-hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi
dalam pergaulan sosial. Sedangkan dalam arti sempit (khas) yaitu semua akad
yajng membolehkan manusia saling menukar manfaatnya dengan cara-cara dan aturan-aturan
yang telah ditentukan oleh Allah dan manusia wajib mentaati-Nya.
Adapun pengertian Fiqh Muamalah, yaitu "hukum-hukum
yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan,
missal dalam persoalan jual beli, utang piutang, kerja sama dagang,
perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.
Daftar
Pustaka
Prof.
DR. H. Abdul Rahman Rahman Ghazaly, M.A. Drs. H. Ghufron Ihsan, M.A. Drs.
Sapiudin Shidiq, M.A. Fiqh Muamalat
Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas
Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat
Maliyah (2002)
Drs.
M. Yatimin Abdullah, op.cit, hal. 160
Haroen Nasrun . 2000. Fiqh
Muamalah. Gaya Media Pratama: Jakarta.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home